Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pasangan alumni penerima beasiswa, Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan Arya Pamungkas (AP). Keputusan ini menyusul viralnya unggahan video mereka di media sosial dengan narasi “Cukup saya yang WNI, anakku jangan,” yang memicu sorotan publik.
Sanksi LPDP untuk Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas
Sanksi yang diberikan LPDP meliputi pengembalian dana pendidikan beserta komponen lainnya dan bunga bagi Arya Pamungkas. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Arya akan dikenakan kewajiban tersebut karena belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Indonesia. Sementara itu, Dwi Sasetyaningtyas, yang telah menuntaskan masa pengabdiannya setelah lulus S2, tetap dikenakan sanksi masuk daftar hitam atau blacklist dari semua posisi di pemerintahan, berlaku juga untuk Arya.
Tanggapan Mantan Penerima Beasiswa LPDP
Mantan penerima beasiswa LPDP, Billy Mambrasar, memberikan pandangannya terkait sanksi yang dijatuhkan. Billy menilai kewajiban pengembalian dana LPDP 100 persen adalah keputusan yang tepat. “Kalau disuruh mengembalikan 100 persen tentu saya setuju,” kata Billy dalam Obrolan News Room Kompas.com yang tayang di akun YouTube Kompas.com pada Rabu, 25 Februari 2026.
Namun, Billy Mambrasar, yang kerap menyoroti isu pendidikan, berpendapat bahwa sanksi blacklist mungkin tidak perlu diberikan. Ia menekankan bahwa Dwi dan Arya adalah warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki kesalahan mereka. “Kalau sudah dihukum dikembalikan uangnya, dia menyatakan siap mencintai NKRI ya jangan sampai diblacklist. Berikan dia kesempatan kedua untuk membangun negeri ini,” jelas Billy.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari video yang diunggah Dwi Sasetyaningtyas di akun Instagram @sasetyaningtyas, yang menampilkan paspor Inggris anaknya. Dalam video tersebut, Dwi sempat menyatakan “cukup dirinya saja yang menjadi WNI, jangan anaknya.” Unggahan ini kemudian menjadi viral dan memicu penyelidikan dari pihak LPDP.
LPDP memastikan bahwa Dwi Sasetyaningtyas, yang memulai studi S2 di Belanda pada tahun 2017 dengan beasiswa negara, telah menyelesaikan masa pengabdiannya sesuai aturan, yakni “2 kali masa studi + 1 tahun.” Berbeda dengan Dwi, Arya Pamungkas, yang juga merupakan awardee untuk jenjang S2 dan S3, diketahui belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya. Saat ini, Dwi dan keluarganya tinggal di Inggris, di mana Arya bekerja sebagai peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), tim konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences Universitas Plymouth.
Informasi lengkap mengenai sanksi dan tanggapan terkait isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP dan wawancara dengan Billy Mambrasar yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.
