Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa 44 penerima beasiswa atau awardee tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Data ini diperoleh LPDP berdasarkan informasi perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, serta laporan dari masyarakat dan media sosial para awardee.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian (dana) itu 8 orang, 36 orang lagi sedang dalam proses,” jelas Sudarto dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Keuangan pada Senin, 23 Februari 2026.
Sanksi dan Proses Penyelidikan LPDP
Sudarto menegaskan bahwa LPDP terus melakukan pengawasan ketat terhadap para penerima beasiswa. Setiap kasus diproses secara objektif dan profesional untuk menjaga amanah publik.
Ia menambahkan, semua penerima beasiswa memahami sanksi yang tertera dalam buku pedoman dan telah menandatangani perjanjian. Sanksi tersebut meliputi pengembalian dana, termasuk bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti kegiatan LPDP selanjutnya, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan dan Pengawasan LPDP
LPDP memberikan kesempatan bagi awardee untuk magang atau membangun usaha selama dua tahun di luar negeri sesuai ketentuan. Ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan dari kantornya, yang juga diatur dalam buku pedoman.
Sudarto menekankan bahwa dana publik yang dikelola LPDP harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Polemik Kasus Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas
Isu mengenai kewajiban awardee LPDP menjadi sorotan publik menyusul polemik yang dipicu oleh video Dwi Sasetyaningtyas. Alumnus penerima beasiswa S2 di Belanda pada 2017 ini memamerkan paspor anak keduanya yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) Inggris melalui akun Instagram @sasetyaningtyas.
Dwi sempat menyatakan bahwa cukup dirinya yang menjadi WNI, bukan anaknya. LPDP kemudian mengklarifikasi bahwa Dwi telah menyelesaikan studi dan pengabdiannya kepada Indonesia sesuai aturan (dua kali masa pendidikan ditambah satu tahun).
Namun, suami Dwi, Arya Pamungkas Iwantoro, yang juga merupakan awardee LPDP untuk jenjang S2 dan S3, diketahui belum menunaikan kewajiban pengabdiannya. Saat ini, Dwi dan Arya bersama kedua anak mereka tinggal di Inggris, di mana Arya bekerja sebagai peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), tim konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences Universitas Plymouth.
Setelah berkomunikasi dengan LPDP, Arya Pamungkas Iwantoro menyetujui untuk mengembalikan dana pendidikan yang diterimanya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga meminta agar bunga dari biaya pendidikan Arya turut dikembalikan.
Informasi lengkap mengenai sanksi dan kebijakan LPDP ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Utama LPDP yang dirilis pada Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026.
