Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada AP, suami dari DS, yang belakangan menjadi sorotan publik. Pemanggilan AP dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, setelah viralnya video DS yang bangga anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA) Inggris, padahal keduanya merupakan penerima beasiswa LPDP.
LPDP Panggil AP dan Temukan Pelanggaran Kewajiban
Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap AP telah dilaksanakan secara daring pada Senin (23/2/2026). Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terkait dugaan AP belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya setelah menamatkan studi dengan beasiswa LPDP.
Hasil verifikasi internal dan keterangan yang disampaikan AP mengonfirmasi bahwa ia memang belum memenuhi kewajiban pengabdian tersebut. “Saudara AP telah menyampaikan keterangan atas tidak dipenuhinya kewajiban tersebut,” ujar Lukmanul.
LPDP Lanjutkan Proses Penindakan dan Penjatuhan Sanksi
Menyusul temuan tersebut, LPDP menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke tahap penindakan. Mohammad Lukmanul Hakim menegaskan bahwa penjatuhan sanksi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Berdasarkan keterangan yang diterima serta hasil verifikasi internal, LPDP akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan, termasuk penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan,” pungkas Lukmanul Hakim.
Namun, jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada AP belum diinformasikan lebih lanjut oleh pihak LPDP.
Kontroversi Video DS dan Dugaan Pelanggaran Beasiswa
Kasus ini mencuat setelah alumni atau awardee beasiswa LPDP berinisial DS menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. DS mengunggah video di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan paspor anaknya yang telah resmi menjadi Warga Negara Inggris. Dalam video tersebut, DS mengungkapkan kegembiraannya dan menyatakan bahwa cukup dirinya saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anaknya perlu memiliki paspor yang kuat seperti paspor Inggris.
Pernyataan DS ini menuai kontroversi luas, terutama setelah diketahui bahwa DS dan suaminya, AP, merupakan penerima beasiswa LPDP untuk jenjang S2 dan S3. Sebelumnya, LPDP juga telah menduga adanya pelanggaran kewajiban pengabdian oleh AP. Dugaan tersebut disampaikan melalui akun resmi LPDP, @lpdp_ri, pada Sabtu (21/2/2026) melalui fitur Stories, yang menyebutkan bahwa “Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.”
Informasi lengkap mengenai penjatuhan sanksi dan hasil verifikasi kewajiban pengabdian AP disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, pada Senin, 23 Februari 2026.
