Edukasi

LPDP Umumkan 8 Awardee Kena Sanksi Pengembalian Dana, 4 Telah Lunasi Rp2 Miliar ke Negara

Advertisement

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengumumkan bahwa delapan alumni penerima beasiswa LPDP telah dijatuhi sanksi. Empat di antaranya telah melunasi pengembalian dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, sementara empat lainnya masih dalam proses pembayaran cicilan. Sanksi ini diberikan karena para alumni terbukti tidak memenuhi kewajiban untuk mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Sanksi Pengembalian Dana dan Nominalnya

Berdasarkan catatan LPDP per 31 Januari 2026, delapan penerima beasiswa LPDP dikenai sanksi pengembalian dana. Sudarto menjelaskan, empat alumni telah melunasi pembayaran langsung ke kas negara, sedangkan empat lainnya berjanji untuk membayar secara mencicil. Nominal pengembalian dana pendidikan bervariasi tergantung jenjang studi yang ditempuh.

Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sementara itu, jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) dapat mencapai Rp2 miliar. Sudarto menambahkan bahwa sanksi ini berlaku baik untuk penerima beasiswa yang studi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Perubahan Kebijakan Masa Pengabdian LPDP

LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga tahun 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, mulai tahun ini, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N.

Kewajiban masa pengabdian ini tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang merupakan bagian dari kontrak yang disepakati oleh setiap penerima beasiswa.

Advertisement

Pemeriksaan Lanjutan dan Kondisi Pengecualian

Selain delapan alumni yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Sudarto menegaskan bahwa setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks yang ada, demi memegang amanat rakyat.

Berdasarkan paparan LPDP, terdapat beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan alumni untuk menetap di luar negeri selama masa pengabdian. Kondisi tersebut meliputi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan secara resmi; pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan; dan penugasan lembaga pemerintah. Selain itu, bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP juga termasuk dalam pengecualian.

LPDP juga menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan LPDP dan pemenuhan syarat yang ditetapkan.

Informasi lengkap mengenai sanksi dan kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Utama LPDP Sudarto yang dirilis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Advertisement