Edukasi

LPDP Ungkap Aturan Ketat dan Sanksi Tegas bagi Awardee yang Tak Penuhi Kontribusi di Indonesia

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merespons polemik yang melibatkan aktivis sosial Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, berinisial AP. AP, seorang alumnus LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya setelah menamatkan studi di luar negeri.

Kasus ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas, yang juga awardee LPDP, menjadi viral karena kontennya yang dinilai merendahkan status Warga Negara Indonesia (WNI). Suaminya, AP, kemudian terseret dalam polemik ini setelah netizen membagikan isi tesisnya yang menyebutkan rasa terima kasih kepada negara atas biaya studi dari LPDP.

LPDP Panggil Alumnus Terkait Dugaan Pelanggaran

LPDP saat ini tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan pelanggaran kewajiban kontribusi yang dilakukan oleh AP. Lembaga tersebut akan segera memanggil AP untuk meminta klarifikasi.

“Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” kata LPDP dalam unggahan di Threads yang dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026.

LPDP menegaskan akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi, termasuk pengembalian seluruh dana beasiswa, apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.

Sanksi Administratif Berlapis bagi Pelanggar Aturan LPDP

LPDP telah menetapkan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang bagi calon penerima beasiswa, penerima beasiswa, atau alumni yang melanggar ketentuan. Sanksi ini diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Advertisement

Sanksi administratif ringan meliputi pemberian surat peringatan pertama dan/atau surat peringatan kedua. Sementara itu, sanksi administratif sedang dapat berupa penundaan pembayaran Dana Persiapan Studi/Dana Studi, penyesuaian pembayaran, pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu, dan/atau penundaan seluruh layanan LPDP.

Adapun sanksi administratif berat mencakup pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa atau dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima. Sanksi berat juga dapat berupa pemblokiran untuk mengikuti program layanan LPDP di masa mendatang, serta bentuk sanksi lain berdasarkan persetujuan Direktur Utama LPDP.

“Calon penerima beasiswa atau yang sudah menjadi penerima beasiswa dapat diberikan satu atau lebih dari sanksi sebagaimana dimaksud di atas,” pungkas LPDP. Dengan demikian, pelanggar dapat dikenai sanksi berlapis, dengan sanksi terberat adalah mengembalikan dana studi secara penuh.

Kewajiban Kembali dan Berkontribusi di Indonesia

LPDP telah membuat panduan umum bagi calon penerima beasiswa dalam dan luar negeri yang mewajibkan kontribusi kembali ke Indonesia. Setiap pendaftar diwajibkan menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai program studi tujuan.

  1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.
  2. Jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
  3. Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2N (dua kali masa studi) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP.
  4. Penerima beasiswa yang diperbolehkan tinggal di luar negeri dan memenuhi persyaratan LPDP adalah PNS/TNI/POLRI, pegawai BUMN, alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah atau organisasi internasional di mana Indonesia menjadi anggota (seperti PBB, World Bank), atau pegawai perusahaan swasta terafiliasi Indonesia yang mendapat penugasan ke luar negeri.
  5. Penerima Beasiswa yang akan bekerja pada pekerjaan/instansi di atas wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat berwenang atau surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
  6. Alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan dihitung secara akumulatif.
  7. Alumni Dokter Spesialis yang masuk program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program tersebut.
  8. Alumni Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi, atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.
  9. Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Bagi alumni yang telah menyelesaikan pengabdian 2N dan akan melanjutkan studi lanjutan pada jenjang doktoral, tidak memerlukan izin dari LPDP. Namun, alumni tetap wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak tanggal akhir izin postdoctoral yang tertera pada LOC.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026, dan panduan umum LPDP.

Advertisement