Kasus Dwi Sasetyaningtyas yang viral di media sosial semakin meluas, menyeret suaminya, AP, yang diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian sebagai awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tyas, sapaan akrab Dwi Sasetyaningtyas, menjadi sorotan setelah kontennya yang dinilai merendahkan status Warga Negara Indonesia (WNI) beredar luas, padahal ia sendiri adalah penerima beasiswa dari negara. Suami Tyas, AP, turut menjadi perbincangan setelah netizen menemukan tesisnya yang berisi ucapan terima kasih kepada negara atas biaya studi dari LPDP, namun AP diduga belum kembali ke Indonesia setelah lulus.
Kewajiban Kembali ke Indonesia bagi Awardee LPDP
LPDP telah menetapkan panduan umum bagi seluruh calon penerima beasiswa, baik dalam maupun luar negeri, yang mewajibkan komitmen untuk kembali ke Indonesia. Panduan ini juga mencakup rencana pascastudi serta kontribusi di Indonesia, dengan pengabdian yang diutamakan sesuai jenis beasiswa yang dipilih.
Dikutip dari panduan resmi LPDP pada Sabtu, 21 Februari 2026, berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban kembali ke Tanah Air:
- Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan. “Hal itu berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar,” tulis LPDP dalam panduan umumnya.
- Jangka waktu kepulangan dapat dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
- Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2N, atau dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP. Masa berkontribusi ini terhitung sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, atau setelah menyelesaikan magang/penelitian pascastudi, postdoctoral, atau studi lanjutan di luar negeri. Bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil program tersebut, masa kontribusi terhitung sejak menyelesaikan studi. Bagi alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi dan dihitung secara akumulatif.
- Penerima beasiswa diperbolehkan tinggal di luar negeri jika memenuhi persyaratan LPDP, seperti PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri; alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri; atau bekerja di lembaga/organisasi internasional yang Indonesia menjadi anggotanya (PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF). Pengecualian juga berlaku bagi pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau memiliki kantor di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
- Bagi penerima beasiswa yang akan bekerja pada instansi atau pekerjaan yang disebutkan di atas, wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat berwenang atau surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
- Alumni Dokter Spesialis yang masuk dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program tersebut.
- Alumni Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.
- Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemberian sanksi kepada Alumni yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing sebagaimana dimaksud pada angka 9, dilakukan sesuai dengan mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi asal Penerima Beasiswa,” jelas LPDP.
- Alumni yang telah menyelesaikan pengabdian 2N dan akan melanjutkan studi doktoral tidak memerlukan izin dari LPDP. “Namun, alumni tetap wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak tanggal akhir izin postdoctoral yang tertera pada LOC,” tambah LPDP.
Sanksi Administratif bagi Pelanggar Aturan LPDP
LPDP menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan secara bertingkat atau berjenjang, mulai dari ringan hingga berat, dengan mempertimbangkan unsur proporsionalitas dan keadilan. Salah satu bentuk sanksi adalah kewajiban mengembalikan dana studi.
Sanksi administratif ringan meliputi:
- Pemberian surat peringatan pertama.
- Pemberian surat peringatan kedua.
Sanksi administratif sedang meliputi:
- Penundaan pembayaran Dana Persiapan Studi atau Dana Studi.
- Penyesuaian pembayaran Dana Persiapan Studi atau Dana Studi.
- Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari Dana Persiapan Studi atau Dana Studi.
- Penundaan seluruh layanan LPDP.
Sanksi administratif berat meliputi:
- Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima.
- Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima.
- Pemblokiran untuk mengikuti program layanan LPDP di masa mendatang.
- Bentuk sanksi lain berdasarkan persetujuan Direktur Utama LPDP.
“Calon penerima beasiswa atau yang sudah menjadi penerima beasiswa dapat diberikan satu atau lebih dari sanksi sebagaimana dimaksud di atas,” pungkas LPDP.
Informasi lengkap mengenai kewajiban dan sanksi bagi penerima beasiswa LPDP ini disampaikan melalui panduan resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang dirilis pada 21 Februari 2026.
