Berita

LPDP Ungkap Respons Terkait Polemik Alumni DS, Soroti Pentingnya Kontribusi dan Etika Kebangsaan

Advertisement

Polemik unggahan seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang menyatakan “cukup saya WNI, anak jangan” menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, mengomentari kasus ini dengan menyoroti minimnya rasa tanggung jawab sebagian penerima beasiswa terhadap negara.

LPDP sendiri menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan kembali pentingnya nilai integritas serta kewajiban pengabdian bagi seluruh alumninya.

Sorotan Pengamat Pendidikan

Indra Charismiadji menilai banyak penerima beasiswa LPDP yang tidak merasa berutang kepada negara. Menurutnya, sistem beasiswa LPDP terkesan hanya dibagi-bagikan tanpa ada ikatan yang jelas, sehingga memicu kasus seperti DS yang dianggap tidak memiliki tanggung jawab kepada negara.

“Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara,” kata Indra pada Sabtu, 21 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa proses seleksi juga kurang ketat, tidak berfokus pada individu yang benar-benar ingin membangun dan berjuang untuk Indonesia.

Fenomena Lama dan Saran Perbaikan

Indra menyebut fenomena penerima LPDP yang memilih tidak kembali ke Indonesia, seperti kasus DS, sudah terjadi sejak lama. Ia menceritakan pengalamannya 30 tahun lalu saat kuliah di Amerika Serikat, di mana banyak anak Indonesia penerima beasiswa negara memilih tidak kembali. “Bahkan di tempat saya dulu ada yang berjualan gado-gado di Amerika. Karena di sana sebulan bisa mendapat USD 5.000-6.000,” ujarnya.

Untuk perbaikan sistem, Indra menyarankan pemerintah untuk mengikat penerima beasiswa dengan mempersiapkan pekerjaan yang akan mereka jalankan setelah lulus. “Bandingkan dengan model beasiswa di luar negeri. Tidak pernah dilepas begitu saja. Dalam arti, karier mereka sudah dipikirkan,” jelas Indra.

Ia mencontohkan teman-teman kuliahnya dari Malaysia dan Korea yang sudah tahu akan bekerja sebagai apa setelah lulus karena ilmunya memang dibutuhkan. “Kalau di sini, yang penting punya ijazah,” kritik Indra.

Advertisement

Respons Resmi LPDP

LPDP menyayangkan polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan alumni DS. Wanita yang kini tinggal di Inggris tersebut memposting anaknya menerima paspor dari Pemerintah Inggris, setelah sebelumnya menyatakan “cukup saya WNI, anak jangan”.

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP dalam pernyataannya. Suami DS, yang juga merupakan awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan kontribusinya dan keduanya diketahui menetap di Inggris.

Kewajiban Pengabdian dan Komunikasi Lanjutan

Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.

LPDP memastikan bahwa Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” ujar LPDP.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS. Tujuannya adalah untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali bahwa penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.

Informasi mengenai polemik alumni LPDP ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP dan Direktur Eksekutif Cerdas, Indra Charismiadji, pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement