Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima tiga berkas permohonan perlindungan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anak berinisial AT di Kota Tual, Maluku. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa, yakni keluarga korban dan seorang saksi.
Perlindungan untuk Korban dan Saksi
Susilaningtias menyatakan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan mencakup sejumlah layanan. Layanan tersebut antara lain bantuan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan selama proses persidangan serta rehabilitasi psikologis.
Peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian terhadap seorang anak. Selain korban AT yang meninggal dunia, kakak korban berinisial NS juga mengalami luka berat berupa patah tulang pada tangan kanan dan membutuhkan penanganan medis.
Langkah Proaktif dan Koordinasi LPSK
LPSK secara proaktif menjangkau saksi dan keluarga korban di Kota Tual pada 5-7 Maret 2026. Penjangkauan ini dilakukan untuk memperoleh informasi awal sekaligus menjalin komunikasi dengan keluarga korban.
Selain itu, LPSK juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di daerah. Pihak-pihak tersebut meliputi Kepolisian Resor Tual, Polda Maluku melalui Propam, Dinas Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tual.
Susilaningtias menjelaskan, LPSK juga melakukan analisis ancaman terkait potensi kerawanan sosial yang dapat muncul akibat peristiwa tersebut. Analisis ini mencakup kemungkinan konflik horizontal yang dipicu oleh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Temuan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tual sebagai bagian dari upaya antisipasi dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.
Penanganan Hukum dan Kendala Psikologis
Berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum, terduga pelaku telah diamankan Polres Tual. Terduga pelaku kemudian dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dalam koordinasi dengan pemerintah daerah, LPSK juga menerima informasi mengenai keterbatasan tenaga psikolog forensik di wilayah tersebut. Keterbatasan ini menjadi kendala dalam memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Oleh karena itu, LPSK membuka kemungkinan memfasilitasi dukungan tenaga psikologi forensik apabila terdapat permohonan resmi dari instansi terkait serta persetujuan dari korban atau keluarga.
Dasar Hukum Perlindungan
Pemberian perlindungan dalam perkara ini dilaksanakan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Singkat Peristiwa
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan oleh Bripda Mesias Siahaya yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. Saat itu, dua korban yakni AT dan NS melintas menggunakan sepeda motor ketika petugas melakukan pemblokiran jalan.
Ketika melintas di lokasi tersebut, salah satu korban diduga dipukul menggunakan helm taktis oleh Mesias hingga terjatuh dari sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban AT meninggal dunia, sementara NS mengalami luka berat berupa patah tulang pada tangan kanan.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus dugaan penganiayaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
