Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2/2026) membatalkan kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan ini sontak memicu kebingungan baru terhadap berbagai kesepakatan perdagangan bilateral yang sebelumnya telah dinegosiasikan Washington dengan mitra global. Meski demikian, Trump pada Selasa (24/2/2026) menegaskan akan tetap melanjutkan agenda tarifnya dalam batas-batas hukum yang ada.
Dasar Hukum Tarif Trump Bergeser
Keputusan MA AS secara efektif mencabut dasar hukum bagi tarif darurat yang menjadi fondasi sejumlah kesepakatan dagang bilateral. Namun, hampir segera setelah putusan keluar, Trump menggantinya dengan tarif 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang mulai berlaku pada Selasa (24/2/2026). Ia juga mengancam akan menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen berdasarkan pasal yang sama, meski belum jelas kapan kebijakan itu akan diterapkan.
Johannes Fritz, CEO St. Gallen Endowment for Prosperity through Trade, menyoroti dampak putusan ini. “(Mitra dagang) membuat konsesi sebagai imbalan atas perlakuan tarif khusus yang didasarkan pada IEEPA. Dasar hukum itu sudah tidak ada lagi,” kata Fritz, dikutip pada Kamis (26/2/2026). Ia menambahkan, “Apakah pemerintah dapat merekonstruksi kesepakatan-kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 301 atau otoritas lainnya, masih harus dilihat, tetapi itu akan membutuhkan waktu dan proses hukum baru.” Pasal 301 dalam Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 mewajibkan Perwakilan Perdagangan AS untuk melakukan investigasi formal terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, sebuah pendekatan yang memerlukan proses administratif dan hukum yang lebih panjang dibandingkan penggunaan IEEPA.
Mitra Dagang Global Bereaksi dan Mengevaluasi
Putusan MA berpotensi mengubah dinamika negosiasi dagang global. Sarang Shidore, direktur Program Global Selatan di Quincy Institute, menjelaskan, “Negara-negara yang lebih dulu membuat kesepakatan dengan Amerika Serikat setelah tarif Hari Pembebasan tahun lalu telah seperti dibiarkan menanggung akibatnya. Sedangkan negara-negara lain yang menolak, seperti Brasil dan lainnya, dalam menyetujui tuntutan apa pun dari Amerika Serikat mungkin merasa sedikit lebih dibenarkan.”
Jepang, misalnya, tahun lalu mengamankan kesepakatan yang menurunkan tarif timbal balik menjadi 15 persen sebagai imbalan atas janji investasi sebesar 550 miliar dollar AS, setara sekitar Rp 9.241,65 triliun (asumsi kurs Rp 16.803 per dollar AS). Setelah putusan pengadilan membatalkan agenda tarif Trump, Alicia Garcia Herrero, kepala ekonom untuk Asia Pasifik di Natixis, menyatakan, “mereka (Jepang) sekarang membayar untuk menerima perlakuan yang sama seperti negara lain.” Menteri Perdagangan Jepang Ryosei Akazawa pada Selasa (24/2/2026) mendesak Washington agar tidak memperlakukan Jepang kurang menguntungkan dibandingkan kesepakatan perdagangan tahun lalu.
Di tengah ketidakpastian, India menunda rencana untuk menyelesaikan kesepakatan perdagangan sementara. Menteri India Piyush Goyal pada Selasa (24/2/2026) mengatakan negaranya akan melanjutkan pembicaraan ketika ada kejelasan lebih lanjut. Parlemen Eropa pada Senin (23/2/2026) juga menunda pemungutan suara untuk kedua kalinya mengenai kesepakatan perdagangan yang akan menetapkan tarif AS sebesar 15 persen untuk sebagian besar barang Uni Eropa. Bernd Lange, yang memimpin komite perdagangan internasional Parlemen Eropa, mengatakan AS telah melanggar ketentuan kesepakatannya dan blok tersebut siap membalas jika diperlukan. Para anggota parlemen Uni Eropa dijadwalkan berkumpul kembali pada 4 Maret 2026.
Respons positif terhadap putusan Mahkamah Agung juga datang dari Kanada, dengan para pemimpin regional di British Columbia dan Ontario menyambut baik keputusan tersebut. Di Meksiko, Presiden Claudia Sheinbaum menyatakan pemerintahnya akan meninjau secara cermat keputusan pengadilan untuk menilai ruang lingkup serta dampaknya. Sementara itu, juru bicara Kementerian Perdagangan China mengatakan Beijing akan terlibat dalam “negosiasi jujur” pada putaran pembicaraan bilateral berikutnya selama kunjungan Trump yang direncanakan pada akhir bulan depan.
Ancaman Tarif Baru dan Opsi Hukum Alternatif
Dalam pidato kenegaraannya, Trump memperingatkan negara-negara agar tidak menarik diri dari perjanjian sebelumnya. Ia mengatakan negara mana pun yang ingin “bermain-main” akan menghadapi bea masuk yang jauh lebih tinggi berdasarkan undang-undang perdagangan yang berbeda. Dalam unggahan di Truth Social pada Senin (23/2/2026), Trump menyebut kemungkinan mengenakan biaya lisensi kepada mitra dagang. Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer juga mengatakan pemerintahan Trump mengharapkan untuk membuka investigasi baru berdasarkan Bagian 301 terhadap beberapa negara, langkah hukum yang dapat membuka jalan bagi tarif tambahan.
Dengan dicabutnya tarif berbasis IEEPA, perhatian kini tertuju pada opsi hukum lain yang tersedia bagi Gedung Putih. Pemerintahan Trump telah mengindikasikan rencana untuk menggunakan investigasi Bagian 301 serta Bagian 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962. Bagian 232 memungkinkan pemerintah mengenakan tarif impor yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Jennifer Hillman, peneliti senior untuk perdagangan dan ekonomi politik internasional di Council on Foreign Relations, mencatat bahwa hingga kini pemerintahan Trump telah menegosiasikan berbagai perjanjian dengan delapan belas negara. “Situasi tarif, dan karenanya posisi tawar, masih terus berubah,” kata Hillman.
Ketidakpastian bagi Pelaku Usaha Global
Tarif yang berubah-ubah dan dasar hukum yang bergeser menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha global, terutama mereka yang terlibat dalam rantai pasok lintas negara. Ketika tarif 10 persen berdasarkan Pasal 122 mulai berlaku, perusahaan di berbagai sektor harus menyesuaikan strategi harga, kontrak jangka panjang, dan proyeksi investasi. Ancaman kenaikan tarif menjadi 15 persen memperbesar risiko tambahan. Negara-negara yang telah membuat konsesi investasi besar, seperti Jepang, kini menghadapi pertanyaan tentang nilai manfaat yang mereka peroleh dibandingkan negara lain yang tidak melakukan konsesi serupa.
Di sisi lain, negara yang memilih menahan diri atau menolak tuntutan Washington kini berada dalam posisi menunggu, sembari menilai langkah hukum dan politik selanjutnya dari pemerintahan Trump. Dengan potensi penggunaan Bagian 301 dan Bagian 232, serta kemungkinan investigasi baru, proses penyesuaian kebijakan perdagangan AS diperkirakan berlangsung bertahap dan memerlukan waktu. Dalam periode tersebut, posisi tawar antarnegara dan kepastian hukum atas perjanjian dagang tetap berada dalam dinamika yang berubah. “Situasi tarif, dan karenanya posisi tawar, masih terus berubah,” ungkap Hillman.
Informasi ini disampaikan melalui berbagai pernyataan resmi dari pejabat dan analisis pakar ekonomi global yang dirilis hingga Kamis, 26 Februari 2026.
