Dua pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dapat diselesaikan pada tahun 2026 ini. Desakan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Mahfud MD: Aturan Baru Pemilu Harus Siap Maret 2027
Mahfud MD menegaskan pentingnya penyelesaian revisi UU Pemilu tahun ini. “Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan saja di bulan eh, ya di tahun ini, di tahun ini,” kata Mahfud dalam paparannya.
Ia menambahkan, aturan baru terkait Pemilu setidaknya harus sudah ada pada Maret 2027. Menurut Mahfud, proses pendaftaran pemilu tidak bisa dilakukan secara mendadak. “Saya mengatakan selambat-lambatnya itu bulan Maret tahun 2027, seharusnya sudah jadi. Tidak bisa dadakan, pendaftaran tahapan pemilu dimulai gini, lalu undang-undangnya baru dilahirkan bulan Mei misalnya. Itu agak berat,” ucapnya.
Jimly Asshiddiqie Soroti Konsolidasi Hukum dan Etika Kepemiluan
Senada dengan Mahfud, Jimly Asshiddiqie juga berharap revisi UU Pemilu dapat rampung tahun ini. “Saya dukung ini, mudah-mudahan tepat waktu, karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan, telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029,” ungkap Jimly.
Jimly mendukung penuh proses revisi UU Pemilu yang sedang berjalan di DPR RI. Ia menyoroti bahwa Indonesia telah mengalami 25 tahun reformasi, sehingga banyak masalah yang perlu diselesaikan dalam sistem kepemiluan. “Kalau didetailkan pengalaman saya di MK, memimpin DKPP, ya Allah banyak sekali masalahnya. Pernik-pernik yang mungkin tidak mendapat perhatian Saudara-saudara di DPR gitu,” kata Jimly.
Oleh karena itu, revisi UU Pemilu ini dinilai sangat bagus dalam rangka melakukan evaluasi dan konsolidasi normatif sistem hukum dan etika kepemiluan. “Bukan hanya hukumnya, tetapi etika kepemiluan. Ya, dan juga dalam rangka meningkatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Komisi II DPR RI Mulai Serap Aspirasi untuk Prolegnas 2026
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah memulai upaya menyerap aspirasi dari akademisi dan pegiat demokrasi dalam rangka penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II DPR RI juga mulai memetakan sejumlah isu prioritas yang akan menjadi fokus pembahasan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa pembahasan awal Revisi UU Pemilu diarahkan untuk memastikan keselarasan aturan pemilu dengan konstitusi, perkembangan praktik kepemiluan, serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi. “Untuk itu domain dari Undang-Undang Pemilu, kita ingin bagaimana di dalam Undang-Undang Pemilu ke depan penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi. Perkembangan praktik kepemiluan seperti apa serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi,” ujar Aria saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Informasi mengenai desakan penyelesaian revisi UU Pemilu ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan para pakar hukum tata negara pada 10 Maret 2026.
