Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terkait penetapan status Siaga 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Mahfud, pemerintah seharusnya menyampaikan informasi tersebut kepada publik jika memungkinkan, karena hal itu merupakan kewajiban konstitusional.
Pernyataan Mahfud MD tentang Transparansi Siaga 1
Mahfud MD menegaskan bahwa rakyat Indonesia berhak mendapat informasi yang sejelas-jelasnya mengenai status Siaga 1. Pernyataan ini disampaikannya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/3/2026).
Meski demikian, Mahfud menambahkan bahwa ada kemungkinan sebagian informasi tidak dapat langsung dibuka jika berpotensi membahayakan negara. Ia menyebutkan bahwa keputusan mengenai informasi mana yang dapat disampaikan kepada publik berada di tangan presiden.
“Tapi, bagaimana pun rakyat bertahap, apa sih siaga satu? Apa sih konteksnya? Kan gitu pertanyaannya,” ucap Mahfud.
Mahfud juga mempertanyakan alasan penetapan status Siaga 1 bagi seluruh jajaran TNI jika hanya karena potensi demonstrasi besar. Ia membandingkan dengan pengalamannya saat menjabat sebagai Menko Polhukam, di mana sejumlah aksi unjuk rasa besar tidak pernah sampai membuat aparat menetapkan status siaga.
“Kalau alasannya, misal, wah ini mau ada demo besar-besaran gitu, masa sampai siaga satu? Waktu zaman saya Menko Polhukam kan beberapa kali tuh demo besar-besaran. Berapa kali, tapi enggak sampai (siaga satu), siaga dua saja enggak,” imbuh Mahfud.
Ia menuturkan, ketika berada di kabinet, pemerintah merespons aksi unjuk rasa dengan koordinasi antarlembaga melalui rapat bersama sejumlah pejabat, seperti Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam rapat tersebut, pemerintah biasanya menerima laporan dari berbagai sumber intelijen, seperti BIN dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, untuk memetakan potensi kekuatan demonstrasi.
Mahfud mencontohkan, pemerintah pernah membahas isu gerakan “Jokowi End Game” yang sempat beredar di media sosial. Namun, setelah dianalisis, pemerintah menilai gerakan tersebut tidak memiliki kekuatan yang terorganisasi. “Korlap-nya siapa, enggak ada kan. ‘Kalau enggak ada korlap-nya tuh enggak ada duitnya, Pak’, gitu,” ungkapnya.
Latar Belakang Penetapan Siaga 1 TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dalam telegram itu disebutkan bahwa semua satuan TNI harus meningkatkan kesiapsiagaan operasional seiring meningkatnya dinamika konflik internasional dan potensi dampaknya terhadap situasi keamanan di dalam negeri. Status siaga tingkat 1 tersebut berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Penjelasan Panglima TNI Mengenai Siaga 1
Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan bahwa Siaga 1 adalah istilah biasa di militer dan sudah kerap diterapkan dalam beberapa peristiwa, misalnya bencana alam. “Siaga 1 itu kan istilah di militer, istilah yang biasa di militer. Saya sudah berlakukan siaga 1 tentunya di satuan-satuan itu Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Alam. Jadi, setiap kodam itu satu batalion siaga 1 apabila di wilayahnya ada bencana alam,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Selasa malam.
Namun, saat ditanya apakah Siaga 1 berkaitan dengan konflik Timur Tengah yang memanas, Agus tidak memberikan jawaban yang terang.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan Mahfud MD dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
