Berita

Mahfud MD Desak RUU Pemilu Disahkan Maret 2027, Antisipasi Gugatan MK dan Tahapan Pemilu

Advertisement

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menekankan pentingnya penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) paling lambat Maret 2027. Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Urgensi Pengesahan RUU Pemilu Menurut Mahfud MD

Mahfud MD menjelaskan bahwa tenggat waktu Maret 2027 krusial untuk menghindari kendala dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. “Saya mengatakan selambat-lambatnya itu bulan Maret 2027 seharusnya sudah jadi. Tidak bisa dilakukan pendaftaran tahapan Pemilu dimulai Juni, lalu undang-undangnya dilahirkan bulan Mei misalnya. Itu agak berat,” ujarnya.

Selain itu, pengesahan RUU Pemilu lebih awal juga bertujuan mengantisipasi potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini memberi ruang bagi DPR untuk menyusun langkah antisipasi jika MK melakukan uji materi terhadap undang-undang yang baru. “Nanti akan masih mendapat, akan ada judicial review dan sebagainya itu harus diantisipasi sehingga jelas dari awal,” tambah Mahfud.

Jadwal Pembahasan RUU Pemilu di DPR

Komisi II DPR berencana memulai pembahasan revisi UU Pemilu sekitar Juli atau Agustus 2026. Pembahasan ini akan dilakukan setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik RUU Pemilu. Ketua Komisi II DPR, M Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan target tersebut saat dihubungi pada Senin (23/2/2026).

Rifqinizamy memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan melibatkan masukan publik dan partai politik di luar parlemen. “Itu telah menjadi pikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka,” jelasnya.

Advertisement

Saat ini, Komisi II DPR telah aktif menjaring masukan publik terkait isu-isu krusial pemilu, sebagai wujud meaningful participation. “Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan hal tersebut,” kata Rifqinizamy.

Putusan Krusial Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan penting terkait Undang-Undang Pemilu. Putusan tersebut meliputi:

  • Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
  • Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan pemilihan umum nasional dengan lokal mulai Pemilu 2029. Pemilu nasional akan memilih anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden, sementara pemilu lokal (DPRD provinsi hingga kabupaten/kota) akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada. MK mengusulkan Pileg DPRD digelar paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
  • Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Setiap AKD, termasuk komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), harus memiliki keterwakilan perempuan.

Informasi mengenai urgensi pengesahan RUU Pemilu ini disampaikan melalui pernyataan pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam RDPU Komisi II DPR pada Selasa, 10 Maret 2026, serta keterangan Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda.

Advertisement