Berita

Mahfud MD: Pilkada Bisa Langsung atau Tidak Langsung Berdasarkan Putusan MK, Lima Partai Dukung Lewat DPRD

Advertisement

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat diselenggarakan secara langsung maupun tidak langsung. Pernyataan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 72/PUU-II/2004 dan 73/PUU-II/2004 yang memberikan fleksibilitas dalam sistem Pilkada.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut dalam rapat Komisi II DPR di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026. Menurutnya, putusan MK tahun 2004 yang dibuat oleh Jimly Asshiddiqie kala itu, secara eksplisit menyatakan bahwa Pilkada bisa langsung atau tidak langsung, tergantung pilihan pemangku kebijakan.

Opsi Pilkada Menurut Mahfud MD

Mahfud MD mempersilakan para pemangku kebijakan untuk memilih sistem Pilkada yang diinginkan, baik langsung maupun tidak langsung. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut harus diambil dengan persetujuan dan kesepakatan dari masyarakat Indonesia.

“Kalau kembali ke akarnya yang dibuat oleh MK tahun 2004 nomor 72, 73 itu, ya boleh saja kalau misalnya kembali ke langsung. Itu yang disebut open legal policy,” tutur Mahfud MD. Konsep open legal policy ini menunjukkan bahwa undang-undang memberikan ruang bagi pembentuk kebijakan untuk menentukan pilihan terbaik dalam kerangka hukum yang ada.

Wacana Pilkada via DPRD Menguat

Belakangan, wacana mengenai Pilkada tidak langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke permukaan. Sebanyak lima partai politik di DPR telah menyatakan dukungan mereka terhadap usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Kelima partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Dukungan ini mengindikasikan adanya pergeseran pandangan di parlemen terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.

Advertisement

Alasan Dukungan Partai Gerindra

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menjelaskan alasan partainya mendukung Pilkada melalui DPRD. Menurutnya, sistem ini akan lebih efisien dari berbagai sisi, termasuk anggaran, penjaringan kandidat, mekanisme, ongkos politik, hingga pelaksanaan pemilihan.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan Pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya pada Senin, 29 Desember 2025. Ia juga menyoroti tingginya ongkos politik bagi calon kepala daerah yang kerap menjadi hambatan bagi sosok berkompeten untuk maju.

Sugiono menegaskan kembali bahwa dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, maupun anggarannya, Partai Gerindra mendukung rencana pelaksanaan Pilkada lewat DPRD. Hal ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan biaya politik yang selama ini menjadi sorotan.

Informasi lengkap mengenai isu Pilkada langsung atau tidak langsung ini disampaikan melalui pernyataan resmi Mahfud MD dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa, 10 Maret 2026, serta keterangan dari Sekretaris Jenderal Partai Gerindra yang dirilis pada 29 Desember 2025.

Advertisement