Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan penetapan status siaga satu bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menilai langkah tersebut berlebihan jika hanya didasari potensi demonstrasi besar, mengingat pengalaman saat dirinya menjabat. Pernyataan ini disampaikan Mahfud di Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Pernyataan Mahfud MD tentang Siaga Satu
Mahfud MD mengungkapkan keheranannya terhadap kebijakan siaga satu tersebut. “Kalau alasannya, misal, wah ini mau ada demo besar-besaran gitu, masa sampai siaga satu?” ujar Mahfud.
Ia membandingkan dengan masa jabatannya sebagai Menko Polhukam, di mana sejumlah aksi demonstrasi besar tidak pernah sampai membuat aparat menetapkan status siaga. “Waktu zaman saya Menko Polhukam kan beberapa kali tuh demo besar-besaran. Berapa kali, tapi enggak sampai (siaga satu), siaga dua saja enggak,” tambahnya.
Menurut Mahfud, pemerintah saat itu hanya melakukan koordinasi antarlembaga melalui rapat bersama sejumlah pejabat, seperti Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Rapat tersebut bertujuan memetakan potensi kekuatan demonstrasi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mencontohkan pembahasan isu gerakan “Jokowi End Game” yang sempat beredar di media sosial. Setelah dianalisis, gerakan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan yang terorganisasi. “Korlap-nya siapa, enggak ada kan. ‘Kalau enggak ada Korlap-nya tuh enggak ada duitnya, Pak’, gitu,” ungkapnya.
Mahfud menyadari bahwa tidak semua informasi terkait pertahanan negara bisa diumumkan ke publik. “Nah kecuali ada sesuatu yang akan membahayakan, karena informasi itu ada yang dirahasiakan dulu ada yang langsung dibuka kan. Itu Presiden lah yang tahu. Tapi bagaimanapun rakyat bertanya, apa sih siaga satu? Apa sih konteksnya? Kan gitu,” sambungnya.
Penjelasan TNI Mengenai Status Siaga Tingkat 1
Berbeda dengan pandangan Mahfud, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya telah mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dalam telegram itu disebutkan bahwa semua satuan TNI harus meningkatkan kesiapsiagaan operasional seiring meningkatnya dinamika konflik internasional dan potensi dampaknya terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Status siaga tingkat 1 tersebut berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abdimantyo menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak konflik di Timur Tengah terhadap stabilitas keamanan di Indonesia. “Perintah Panglima TNI ini adalah untuk mengantisipasi situasi keamanan di dalam negeri pasca serangan AS-Israel kepada Iran yang memicu balasan dari Iran kepada Israel dan pangkalan AS di negara-negara Timur Tengah, serta untuk perlindungan kepada WNI di luar negeri,” kata Yudi saat dihubungi pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Yudi menegaskan bahwa TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara harus mampu mengantisipasi setiap dinamika yang berkembang, baik di tingkat global, regional, maupun nasional.
Langkah Antisipasi dan Perlindungan WNI
Selain meningkatkan kesiapsiagaan militer, Panglima TNI juga menginstruksikan Bais TNI untuk melakukan pendataan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah terdampak konflik melalui para Atase Pertahanan (Athan) RI.
Pendataan ini dinilai penting karena terdapat sekitar 541.511 WNI yang tersebar di berbagai negara di kawasan Timur Tengah. Negara-negara tersebut meliputi Iran, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Kuwait, Oman, Yordania, Mesir, Yaman, Lebanon, Suriah, dan Irak.
Para WNI tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus, termasuk kemungkinan pelaksanaan evakuasi jika situasi keamanan di kawasan tersebut semakin memburuk.
Informasi lengkap mengenai penetapan status siaga satu TNI ini disampaikan melalui pernyataan resmi Panglima TNI dan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, serta tanggapan Mahfud MD yang dirilis pada 11 Maret 2026.
