Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini menjadi kabar positif bagi Indonesia, yang sebelumnya dinilai akan sangat dirugikan oleh Perjanjian Tarif Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS. Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa pembatalan ini menghindarkan Indonesia dari potensi kerugian ekonomi nasional yang signifikan.
Putusan Mahkamah Agung AS dan Dampaknya bagi Indonesia
Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Trump merupakan pukulan telak terhadap agenda ekonomi andalan sang mantan presiden. Dalam keputusan mayoritas 6-3, para hakim menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.
Pembatalan ini secara langsung berdampak positif bagi Indonesia. Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa Indonesia tidak perlu lagi melakukan ratifikasi atas perjanjian ART yang sebelumnya diinisiasi oleh pemerintahan Trump. “Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS,” ungkap Bhima pada Sabtu, 21 Februari 2026. Ratifikasi sendiri merujuk pada pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, termasuk perjanjian antarnegara dan persetujuan hukum internasional.
Analisis Ekonom: 7 Poin Krusial Perjanjian ART yang Merugikan Indonesia
Sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Celios telah mencatat tujuh poin krusial dalam perjanjian ART yang dinilai sangat merugikan kepentingan ekonomi nasional Indonesia. Bhima Yudhistira secara rinci memaparkan potensi dampak negatif tersebut.
Ancaman Banjir Impor dan Pelemahan Rupiah
Poin pertama yang menjadi sorotan adalah potensi banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas. Hal ini dikhawatirkan akan menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia secara bersamaan. “Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS,” jelas Bhima, menggarisbawahi risiko terhadap stabilitas mata uang domestik.
Pembatasan Kerja Sama dan Deindustrialisasi
Kedua, ART mengandung klausul poison pill yang dapat membatasi Indonesia dalam menjalin kerja sama ekonomi dengan negara lain. Bhima menyebut, “AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan.” Ketiga, perjanjian ini berpotensi mematikan industrialisasi dalam negeri karena absennya transfer teknologi dan penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Konsekuensi deindustrialisasi menjadi ancaman serius jika ART diratifikasi.
Kepemilikan Asing dan Kewajiban Politik
Keempat, ART akan merugikan Indonesia karena memungkinkan kepemilikan absolut perusahaan asing dalam sektor pertambangan tanpa adanya kewajiban divestasi. Kelima, perjanjian tersebut mengharuskan Indonesia menganggap musuh perdagangan AS sebagai musuh Indonesia, yang berarti Indonesia harus ikut memberikan sanksi kepada negara-negara yang berseberangan dengan AS.
Penutupan Transhipment dan Keamanan Data
Poin keenam, aturan perdagangan dengan AS dalam ART dapat menutup peluang transhipment Indonesia. Transhipment adalah pemindahan barang atau kargo dari satu alat transportasi ke alat transportasi lainnya, seperti dari kapal ke truk di lokasi perantara seperti pelabuhan atau terminal. Terakhir, Bhima menyoroti isu transfer data personal ke luar negeri yang mengancam keamanan data dan ekosistem digital nasional.
Informasi mengenai potensi kerugian perjanjian ART dan dampak putusan Mahkamah Agung AS ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bhima Yudhistira selaku Direktur Celios pada Sabtu, 21 Februari 2026.
