Berita

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Soroti Proses Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Maret 2026. Kehadiran Yaqut dalam sidang ini terkait gugatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Proses Praperadilan dan Harapan Yaqut

Usai persidangan yang beragenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya. “Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum,” ujarnya.

Yaqut menilai bahwa proses praperadilan yang telah berjalan sejauh ini berlangsung secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi pemohon maupun termohon. Ia juga mengapresiasi hakim yang memimpin jalannya persidangan dengan baik, sehingga seluruh proses dapat berlangsung lancar.

“Saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, dan objektif. Jadi semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu dan ruang yang adil serta seluas-luasnya,” kata Yaqut.

Advertisement

Menurutnya, proses tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam setiap proses hukum yang dijalani warga negara. Yaqut pun menyatakan kesiapannya untuk menunggu putusan praperadilan.

Agenda Putusan Sidang

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Dalam permohonan praperadilan ini, Yaqut Cholil Qoumas menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia secara spesifik meminta hakim untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka.

Informasi lengkap mengenai jalannya sidang praperadilan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Yaqut Cholil Qoumas usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement