Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam kesaksiannya, Nadiem membantah tudingan bahwa ia membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ sebelum dilantik, melainkan grup bernama ‘Edu Org’.
Asal Mula Grup “Edu Org”
Nadiem menjelaskan bahwa grup ‘Edu Org’ dibentuk sekitar bulan Agustus 2019, saat ia pertama kali menerima bocoran informasi mengenai kemungkinan pengangkatannya sebagai Menteri Pendidikan. Pembentukan grup ini merupakan bagian dari persiapannya jika benar-benar menjabat.
“Grup ini dibentuk di sekitar bulan Agustus atau apa. Pada saat saya pertama menerima bocoran bahwa saya mungkin akan diangkat menjadi Menteri Pendidikan,” ujar Nadiem di persidangan. Ia menambahkan, pembentukan grup ini dilatarbelakangi oleh minimnya pengalaman Nadiem di bidang pendidikan, mengingat latar belakangnya yang dominan di sektor swasta, teknologi, dan bisnis, meskipun memiliki passion besar terhadap pendidikan.
Nadiem mengaku sengaja membuat grup tersebut untuk merekrut individu-individu dengan berbagai keahlian yang memiliki motivasi tinggi untuk bergabung dalam tim transformasi pendidikan. “Saya membuat grup ini dengan memprioritaskan orang-orang di berbagai expertise mereka sendiri yang punya kemungkinan besar, punya motivasi untuk bergabung dalam tim, dalam melakukan transformasi pendidikan,” imbuhnya.
Perubahan Nama dan Staf Khusus
Setelah Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud, menggantikan Muhadjir Effendy, grup ‘Edu Org’ kemudian berganti nama menjadi ‘Mas Menteri Core Team’. Beberapa anggota awal dari grup WhatsApp ini kemudian berujung menjadi staf khusus menteri, di antaranya Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa telah memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini diduga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih. Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
