Maya Clarina Santos Tagapan Dihukum 16 Pekan Penjara Akibat Bekerja Ilegal 12 Tahun di Singapura
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Filipina, Maya Clarina Santos Tagapan, dijatuhi hukuman 16 pekan penjara dan denda sebesar 25.000 dollar Singapura oleh pengadilan setempat. Perempuan berusia 51 tahun ini terbukti melakukan praktik kerja ilegal selama lebih dari 12 tahun dengan total pendapatan mencapai 296.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,9 miliar.
Detail Hukuman dan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Berdasarkan putusan pengadilan, Maya diwajibkan membayar denda yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan tambahan masa kurungan selama lima pekan. Pelanggaran ini terungkap setelah inspektur Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) melakukan penyelidikan pada Maret 2023 menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Maya diketahui bekerja secara ilegal sebagai tenaga pembersih paruh waktu untuk sedikitnya lima rumah tangga sejak Oktober 2010 hingga Maret 2023. Ia melayani jasa kebersihan di sejumlah kawasan hunian, termasuk Faber Condominium, Waterfront Isle Condominium, dan River Place Condominium dengan penghasilan rata-rata 2.000 dollar Singapura per bulan.
Modus Operandi dan Keterlibatan Sponsor
Praktik ini bermula pada tahun 2010 ketika Maya meminta seorang warga Singapura, Judy Gan, untuk menjadi sponsor izin kerjanya. Meskipun terdaftar sebagai PRT milik Gan, keduanya membuat kesepakatan khusus yang melanggar aturan. Maya hanya bekerja di rumah Gan setiap hari Minggu, sementara hari lainnya digunakan untuk mencari pekerjaan sendiri sebagai tenaga pembersih lepas.
Dalam kesepakatan tersebut, Gan membayar biaya levi bulanan sebesar 300 dollar Singapura, namun Maya harus mengembalikan 200 dollar Singapura kepada Gan. Selain itu, Maya juga melanggar ketentuan izin tinggal karena tidak menetap di alamat resmi yang terdaftar di Jalan Redop, melainkan menyewa tempat tinggal di lokasi lain seperti Commonwealth Drive.
Dampak Hukum dan Larangan Bekerja Permanen
Jaksa penuntut dari MOM menyatakan bahwa pelanggaran ini dilakukan dengan unsur kesengajaan dan penipuan terhadap otoritas dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sekitar 12 tahun empat bulan. Tindakan Maya dinilai merugikan sistem ketenagakerjaan dan mengabaikan regulasi yang bertujuan melindungi pekerja lokal.
Akibat perbuatannya, Maya kini dilarang bekerja di Singapura secara permanen. Sementara itu, Judy Gan juga telah didakwa atas perannya dalam kasus ini dan proses hukumnya masih terus berjalan di pengadilan. Otoritas Singapura menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran izin kerja asing di negara tersebut.
Informasi lengkap mengenai kasus ini didasarkan pada laporan persidangan dan pernyataan resmi Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) yang dirilis melalui saluran berita resmi pada Februari 2026.