Berita

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Libur Idul Fitri 2026: SE Resmi Diterbitkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melarang seluruh kepala daerah dan wakilnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri yang diterbitkan pada Minggu, 8 Maret 2026, guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.

Detail Instruksi dan Pengecualian Perjalanan

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tersebut secara spesifik menargetkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa larangan ini memiliki pengecualian. “Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya pada Minggu (8/3/2026).

Fokus Pemerintah Daerah Selama Periode Lebaran

Tito Karnavian memaparkan, kebijakan penundaan perjalanan luar negeri ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran. Beberapa langkah krusial yang diinstruksikan kepada kepala daerah meliputi antisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penegasan Kesiapsiagaan dan Pembatalan Izin

Mantan Kapolri ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing. Hal ini krusial agar mereka dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

Tito juga menambahkan instruksi terkait rekomendasi perjalanan. “Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” imbuh Tito.

Informasi lengkap mengenai larangan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang dirilis pada 8 Maret 2026.