Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi penting bagi seluruh kepala daerah dan wakilnya untuk menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di tengah momentum krusial pelayanan publik.
Pentingnya Kesiagaan Kepala Daerah Jelang Lebaran
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menyambut positif terbitnya Surat Edaran Mendagri tersebut. Menurut Eka, momentum menjelang Idul Fitri merupakan periode yang sangat krusial bagi pelayanan publik di daerah, sehingga kehadiran pemimpin sangat dibutuhkan.
“Kepala daerah harus memiliki sensitivitas publik. Menjelang Idul Fitri adalah momentum paling krusial dalam pelayanan masyarakat. Pemimpin daerah seharusnya hadir di tengah rakyat, bukan meninggalkan wilayahnya,” ujar Eka dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Politikus PKB itu menjelaskan bahwa arus mudik membawa berbagai persoalan yang membutuhkan kepemimpinan langsung di daerah. Isu-isu seperti transportasi, keamanan, stabilitas harga pangan, hingga layanan kesehatan memerlukan perhatian serius dari kepala daerah.
Tanggung Jawab Jabatan dan Sumpah Kepala Daerah
Eka Widodo juga menegaskan bahwa meskipun ibadah umrah merupakan ibadah mulia, pejabat publik memiliki tanggung jawab jabatan yang tidak dapat dikesampingkan. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah terikat sumpah jabatan yang mewajibkan mereka mendahulukan kepentingan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Eka menilai momentum mudik sebagai kesempatan strategis bagi kepala daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Kondisi cuaca ekstrem yang masih melanda Indonesia saat ini juga semakin menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayahnya.
“Ini kesempatan emas bagi kepala daerah untuk mendengar langsung pengalaman para perantau, mengapa mereka memilih bekerja di kota dan apa yang perlu diperbaiki di daerah agar masyarakat bisa sejahtera di kampung halamannya,” tambahnya.
Detail Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Instruksi Mendagri Tito Karnavian disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. SE tersebut secara spesifik menunda perjalanan ke luar negeri bagi seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Periode penundaan perjalanan luar negeri ini berlaku mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pengecualian diberikan hanya untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial, yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden, atau untuk keperluan pengobatan.
Informasi lengkap mengenai instruksi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo yang dirilis pada 8 dan 10 Maret 2026.
