Berita

Mendagri Soroti Kenaikan Harga Pangan, Perintahkan Kepala Daerah Intervensi dengan Pasar Murah

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk segera menggelar pasar murah. Langkah ini diinstruksikan sebagai respons terhadap potensi kenaikan harga bahan pangan dan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Intervensi Harga dan Pengendalian Inflasi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa pasar murah merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan inflasi dan memastikan ketersediaan pasokan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemda pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Tahun 2026, Senin (9/3/2026).

Kepala daerah juga diminta berkoordinasi aktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, serta pengelola pasar. Koordinasi ini krusial untuk menjamin pasokan tetap cukup dan harga tetap stabil.

Larangan Perjalanan Luar Negeri dan Kesiapsiagaan Daerah

Selain itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama libur panjang Idul Fitri. Ia secara tegas melarang perjalanan ke luar negeri, termasuk umrah, saat masyarakat membutuhkan kehadiran pimpinan daerah.

Arahan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. SE tersebut secara spesifik mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Advertisement

Tito menekankan bahwa kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di wilayahnya, memegang kekuasaan dan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan publik. “Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik,” ujarnya.

Antisipasi Arus Mudik dan Keamanan

Mendagri juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kegiatan mudik yang akan menyebabkan lonjakan pergerakan masyarakat. Dampak dari fenomena ini, terutama terkait isu keamanan rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya, perlu diantisipasi.

Ia menyarankan agar rumah-rumah yang ditinggalkan dijaga dan diatur dengan baik, termasuk kemungkinan penitipan kendaraan kepada tetangga atau RT. Selain itu, pos-pos siaga harus didirikan di jalur-jalur arus mudik dan arus balik untuk memastikan kelancaran dan keamanan.

Informasi lengkap mengenai arahan Mendagri ini disampaikan melalui siaran pers resmi Kementerian Dalam Negeri yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026, setelah Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi.

Advertisement