Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Instruksi ini menekankan pentingnya kesiapsiagaan penuh para pimpinan wilayah demi memastikan pelayanan publik tetap optimal selama periode libur panjang tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemda pada Senin, 9 Maret 2026, di Tanjungpinang.
Kewajiban Siaga Penuh bagi Kepala Daerah
Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi di wilayahnya memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan masyarakat. Ia secara eksplisit melarang kepala daerah untuk berlibur atau melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk umrah, yang dapat mengganggu kinerja pelayanan publik di momen krusial tersebut. “Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur,” ujar Tito dalam rapat yang digelar secara hibrida dari Aula Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Penundaan Perjalanan Luar Negeri dan Pengendalian Harga
Kewajiban siaga ini juga selaras dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 yang mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Mendagri menekankan peran pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran rangkaian hari raya, mulai dari arus mudik dan balik, stabilitas harga kebutuhan pokok, hingga pengelolaan tempat wisata yang baik. “Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik,” tambahnya.
Fokus Pengamanan Arus Mudik dan Lingkungan
Mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tradisi mudik Lebaran selalu menyebabkan lonjakan mobilitas masyarakat yang masif. Oleh karena itu, pemerintah daerah diinstruksikan untuk memberikan perhatian serius pada keamanan dan kenyamanan masyarakat selama masa Lebaran. Hal ini mencakup penjagaan keselamatan transportasi, antisipasi keramaian di lokasi wisata, serta memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Selain itu, keamanan lingkungan juga menjadi prioritas, terutama bagi rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik. Tito menginstruksikan pengaturan keamanan lingkungan serta pembentukan pos-pos siaga di jalur mudik dan arus balik. “Hal lain tentunya adalah masyarakat yang meninggalkan tempat, pulang kampung, rumahnya kosong, perlu dijaga, perlu diatur. Ada yang mungkin menitipkan kendaraannya kepada tetangga, kepada RT. Kemudian juga ada yang pos-pos siaga harus dibuat di jalur-jalur arus mudik-arus balik,” jelasnya.
Fleksibilitas WFA untuk Aparatur Sipil Negara
Di sisi lain, Mendagri memberikan fleksibilitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan skema bekerja dari mana saja (Work from Anywhere/WFA) menjelang Idul Fitri. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik yang kerap terjadi. WFA dapat diterapkan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, dengan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. “Itu harus diatur oleh kepala daerah masing-masing, kementerian/lembaga masing-masing. Artinya akan ada libur panjang dari tanggal 16 sampai 27 (Maret). Saya enggak mengatakan libur sebetulnya, tapi Working From Anywhere,” pungkas Tito.
Informasi lengkap mengenai instruksi dan kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemda pada 9 Maret 2026.
