Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi penting bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Mereka diwajibkan untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan respons cepat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
Instruksi Siaga dan Penundaan Perjalanan Luar Negeri
Instruksi Mendagri ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. Surat edaran tersebut secara spesifik ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri. Penundaan ini berlaku mulai Sabtu, 14 Maret 2026, hingga Sabtu, 28 Maret 2026, mencakup periode krusial menjelang dan sesudah Lebaran.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa terdapat pengecualian untuk larangan perjalanan ini. “Terkecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Minggu, 8 Maret 2026.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa rekomendasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut diminta untuk dibatalkan, ditunda, atau dijadwal ulang.
Fokus Agenda Strategis dan Empat Langkah Prioritas
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran. Mendagri meminta kepala daerah untuk melakukan empat langkah strategis utama.
- Mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
- Meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
- Melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah secara ketat.
- Memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di masing-masing wilayah.
Tito menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya. Hal ini agar mereka dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran yang krusial.
Informasi lengkap mengenai instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang dirilis pada 8 Maret 2026. Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.
