Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan seluruh kepala daerah wajib bersiaga di wilayah masing-masing selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah (H) atau 2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, terutama saat puncak kegiatan masyarakat.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. SE ini secara spesifik mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Penundaan Perjalanan Luar Negeri
Kebijakan larangan perjalanan ke luar negeri ini merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idul Fitri. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan mereka tidak berada di daerah saat momentum penting perayaan hari raya.
“Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (9/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemda pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Tahun 2026. Rapat ini digelar secara hibrida dari Aula Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang.
Mendagri menekankan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi di wilayahnya, pemegang kekuasaan, dan pengambil kebijakan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.
“Puncak kegiatan justru kita membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, arus mudik, dan arus balik dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik,” tambahnya.
Fokus Pelayanan dan Pengendalian Inflasi
Tito Karnavian menyoroti mobilitas masyarakat yang tinggi selama masa mudik dan arus balik Lebaran. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, mengalami lonjakan pergerakan masyarakat dalam jumlah besar setiap tahunnya.
Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok menjelang hari raya. Khusus untuk pengendalian inflasi, kepala daerah diinstruksikan berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, serta pengelola pasar.
“Untuk meyakinkan bahwa cukup kesediaan dan harganya terjangkau. Kalau ada yang naik, intervensi dengan gerakan pasar murah,” tegas Mendagri.
Kesiapsiagaan Keamanan Lingkungan
Selain pelayanan dan inflasi, faktor keamanan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik memerlukan penjagaan ekstra.
“Hal lain tentunya adalah masyarakat yang meninggalkan tempat, pulang kampung, rumahnya kosong, perlu dijaga, perlu diatur,” ungkap Tito.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan keamanan lingkungan serta pembentukan pos-pos siaga di jalur mudik dan arus balik. Kepala daerah juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk keselamatan transportasi dan antisipasi potensi keramaian di lokasi wisata.
Fleksibilitas WFA untuk Arus Mudik
Dalam upaya mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik, pemerintah memberikan fleksibilitas penerapan kebijakan working from anywhere (WFA). Kebijakan ini dapat diterapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Penerapan WFA akan diatur oleh masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemda. “Itu harus diatur kepala daerah atau kementerian/lembaga masing-masing. Artinya akan ada libur panjang dari 16 sampai 27 Maret. Saya enggak mengatakan libur sebetulnya, tetapi WFA,” jelas Tito.
Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang dirilis pada 8 Maret 2026.
