Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memasukkan program pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Langkah ini bertujuan menjadikan program tersebut sebagai arus utama dalam perencanaan pembangunan lima tahunan di tingkat daerah.
Instruksi ini disampaikan Tito usai rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Integrasi Program dan Dukungan Anggaran
Tito Karnavian menegaskan akan mengawal program pembatasan bermedia sosial bagi anak di bawah umur agar masuk dalam rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, ia juga memastikan program ini mendapat dukungan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami akan mengawal program ini menjadi mainstream di dalam perencanaan program pemerintah daerah baik di RPJMD, Jangka Menengah Lima Tahunan,” kata Tito.
Program ini akan melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utama, yaitu Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Kemendagri akan mengawal implementasinya melalui Musrenbang di bawah Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dan pengalokasian anggaran oleh Ditjen Keuangan Daerah.
Fleksibilitas Implementasi dan Kearifan Lokal
Kemendagri juga akan mengirimkan surat edaran (SE) kepada pemda agar implementasi pembatasan disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Sebagai contoh, masyarakat di Bali dapat menggunakan basis adat saat memberikan pendidikan sistem elektronik, termasuk edukasi pencegahan penyalahgunaan sistem elektronik.
“Mereka boleh berpatokan pada PP, dengan surat edaran juga dari Mendagri atau dari kementerian teknis, tapi juga mereka bisa membuat peraturan, peraturan daerah. Kalau peraturan daerah melibatkan DPRD, atau peraturan kepala daerah dengan spesifik khas masing-masing daerah, ya,” jelas Tito.
Insentif bagi Pemda Berprestasi
Untuk mendorong implementasi, Kemendagri akan memberikan penghargaan berupa insentif kepada pemda yang berhasil menerapkan pembatasan akses media sosial. Dana insentif daerah dapat diberikan sebagai bentuk apresiasi, bukan hanya sekadar piagam.
“Kemendagri juga menyiapkan juga anggaran. Bisa juga ada dana insentif daerah bisa kita berikan, enggak hanya sekadar piagam saja,” ucap Tito.
Teknis pemberian penghargaan ini akan diatur bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, termasuk jumlah daerah yang akan diberikan penghargaan dan perumusan indikator penilaian. Daerah terbaik akan diberikan penghargaan dalam pertemuan daring seluruh kepala daerah.
Latar Belakang Regulasi Pembatasan Medsos Anak
Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur mulai 28 Maret 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak terpapar berbagai risiko di dunia maya. Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Pada tahap awal, aturan ini menyasar sejumlah layanan media sosial dan jejaring yang banyak digunakan anak-anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Informasi lengkap mengenai instruksi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Digital yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
