Berita

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Kepala Daerah Harus Pimpin Langsung Penanganan Arus Mudik dan Lebaran 2026

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing selama periode Lebaran 2026. Penegasan ini disampaikan mengingat pentingnya kehadiran kepala daerah dalam mengendalikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama arus mudik dan perayaan Idul Fitri. Kebijakan ini juga diikuti dengan larangan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

Tugas Kepala Daerah Tak Bisa Diwakilkan

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa tugas kepala daerah tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat.

“Tugas kepala daerah itu enggak bisa diwakilkan. Kalau diserahkan kepada wakil, wakil itu enggak bisa mengambil keputusan, ragu dia. Sekda apalagi, ragu lagi. Kepala daerah dia bisa mengambil keputusan,” kata Tito, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Kehadiran langsung kepala daerah dianggap krusial untuk memastikan respons yang efektif terhadap dinamika di lapangan.

Antisipasi Mobilitas Tinggi dan Potensi Bencana

Tito menjelaskan, momentum Idul Fitri di Indonesia selalu diiringi mobilitas masyarakat dalam jumlah sangat besar. Tradisi mudik dan arus balik menyebabkan pergerakan orang dan barang meningkat signifikan, terutama di Pulau Jawa yang merupakan salah satu wilayah terpadat di dunia.

“Arus mudik arus balik ini akan melibatkan mobilitas masyarakat, termasuk logistik dan lain-lain. Apalagi, di Pulau Jawa, salah satu yang terpadat di dunia. Ini arus mudik arus balik akan melibatkan mobilitas yang luar biasa, transportasi orang maupun barang,” ucap Tito.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus mewaspadai potensi bencana alam yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Indonesia berada di kawasan rawan bencana, dengan risiko longsor, banjir, dan gunung meletus yang perlu diantisipasi.

Jaga Stabilitas Harga dan Kelancaran Perayaan

Kepala daerah juga diminta untuk memastikan perayaan hari raya berjalan lancar serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Pengendalian inflasi dan ketersediaan barang menjadi fokus utama agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang.

“Perayaan hari rayanya sendiri harus berlangsung dengan baik dan lancar. Kemudian kita juga harus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang-barang, inflasi dan lain-lain agar tetap terkendali dan barang-barang tersedia,” ujar Tito.

Advertisement

Koordinasi Lintas Sektor dan Kewenangan Daerah

Banyak fasilitas transportasi di daerah, seperti pelabuhan kecil dan angkutan dalam kota, berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kehadiran kepala daerah diperlukan untuk mengoordinasikan berbagai pihak terkait.

“Pelabuhan-pelabuhan kecil yang menjadi kewenangan daerah, angkutan dalam kota, ketersediaan pangan itu semua memerlukan kehadiran kepala daerah,” kata dia.

Sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah juga menjadi rujukan bagi pimpinan TNI, Polri, dan kejaksaan di wilayahnya.

Larangan Perjalanan ke Luar Negeri Dipertegas

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran 2026. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Pengecualian diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran, termasuk menjaga keamanan, mendukung kelancaran arus mudik, mengendalikan inflasi daerah, serta memastikan perayaan Idul Fitri berjalan lancar.

Informasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Selasa, 10 Maret 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Advertisement