Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, meninjau langsung lahan persawahan yang tertutup lumpur akibat banjir di Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Sabtu (21/2/2026). Dalam kunjungannya, Tito menekankan pentingnya dukungan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mempercepat pemulihan lahan terdampak.
Peninjauan Lahan Terdampak Banjir
Di lokasi peninjauan, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa sekitar 1.500 hektare sawah milik masyarakat mengalami kerusakan berat. Kerusakan ini disebabkan oleh lapisan lumpur tebal yang menutupi lahan pertanian tersebut.
Ketebalan lumpur di beberapa titik mencapai 50 sentimeter hingga 1 meter. Sebelumnya, ketebalan lumpur bahkan disebut lebih dalam. Selain itu, ribuan hektare lahan lain juga terdampak ringan hingga sedang.
Tito menegaskan bahwa Kabupaten Pidie Jaya merupakan salah satu lumbung pangan daerah, dengan total luas pertanian mencapai sekitar 8.800 hektare. Kerusakan lahan ini berpotensi mengurangi produksi padi apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Karena ini kasian juga masyarakatnya, di samping itu produksi padi kita kan bisa berkurang juga,” ujar Tito dalam keterangannya pada Sabtu (21/2/2026).
Harapan untuk Kementan
Lebih lanjut, Tito Karnavian berharap Kementan segera memberikan perhatian terhadap kondisi lahan pertanian di Pidie Jaya. Percepatan rehabilitasi lahan dinilai krusial agar sawah yang tertutup lumpur dapat kembali difungsikan sebagai lahan tanam produktif.
“Mudah-mudahan nanti Pak Mentan (Menteri Pertanian), Pak Amran Sulaiman memberikan perhatian segera (terhadap kondisi lahan tersebut) untuk bisa kembali produktif,” tambahnya.
Dalam peninjauan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.
