Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) secara resmi membatalkan kebijakan tarif dagang resiprokal global yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Donald Trump. Menanggapi putusan penting ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi.
Reaksi Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya di Washington DC pada Sabtu, 21 Februari 2026, seperti disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. “Kita siap menghadapi segala kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Ya kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menilai bahwa penetapan tarif dagang AS yang baru sebesar 10% justru dapat menjadi keuntungan bagi Indonesia. “Saya kira ya menguntungkan lah (tarif 10%). Kita siap menghadapi segala kemungkinan,” imbuhnya, menegaskan kesiapan Indonesia.
Latar Belakang Kebijakan Tarif Dagang Sebelumnya
Sebelumnya, Presiden Prabowo dan Donald Trump telah mencapai kesepakatan mengenai tarif resiprokal sebesar 19% untuk ekspor dari Indonesia ke AS. Namun, kesepakatan tersebut mengecualikan produk-produk tertentu yang akan dikenai tarif timbal balik 0%.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Indonesia juga telah menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk asal AS.
Respons Donald Trump dan Pihak Penggugat
Pembatalan kebijakan oleh MA AS ini memicu kritik keras dari Donald Trump. Ia menyebut putusan tersebut “mengerikan” dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang bodoh”.
Tidak tinggal diam, Trump langsung menetapkan tarif global baru sebesar 10% dengan mengacu pada aturan lama yang jarang digunakan, yaitu “Section 122”. Sementara itu, putusan MA ini disambut sebagai kemenangan besar oleh pelaku usaha dan sejumlah negara bagian AS yang sebelumnya mengajukan gugatan terhadap kebijakan tersebut.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026, serta laporan media terkait putusan Mahkamah Agung AS.
