Berita

Airlangga Tanggapi Pembatalan Tarif Trump oleh MA AS, Pastikan Perjanjian Dagang RI-AS Berlanjut dan Siapkan Skenario

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden AS Donald Trump. Airlangga menegaskan bahwa bagi Indonesia, perjanjian dagang dengan AS saat ini masih dalam proses dan akan terus berlanjut.

Respons Pemerintah Indonesia Terkait Pembatalan Tarif

Airlangga menjelaskan bahwa perjanjian antara dua negara ini tetap berproses karena adanya ketentuan periode 60 hari setelah penandatanganan. Dalam periode tersebut, masing-masing pihak diminta untuk berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan.

Pemerintah Indonesia akan membahas keputusan MA AS ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Airlangga, pemerintah masih memiliki waktu untuk mendiskusikan perjanjian tersebut secara mendalam.

“Kami sudah berkoordinasi dengan USDR (United States Trade Representative) dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu (21/2/2026).

Airlangga menambahkan, Indonesia telah menandatangani perjanjian tersebut dan meminta agar tarif 0 persen yang telah diberikan tetap berlaku, meskipun tarif lain diberlakukan 10 persen. Beberapa komoditas pertanian sudah diatur dalam executive order yang berbeda dan tidak dibatalkan.

“Yang 0 persen itu ada supply chain untuk elektronik dan juga CPO dan juga tekstil dan foodware dan yang lain. Jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” tambahnya.

Arahan Presiden Prabowo Subianto

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo meminta agar kebijakan tersebut dipelajari secara saksama untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin timbul.

Advertisement

“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario,” kata Airlangga. Ia juga menyebut bahwa skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USDR sebelum perjanjian ditandatangani.

Latar Belakang Pembatalan Kebijakan Tarif Trump

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan Donald Trump ke banyak negara melanggar konstitusi. Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.

Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum, yang memberinya kekuasaan untuk “mengatur” perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat. Namun, kebijakan tarif Trump memicu protes keras baik di dalam maupun luar negeri.

Perusahaan-perusahaan mengeluhkan kenaikan pajak mendadak pada barang yang masuk ke AS dan khawatir hal ini akan membuat harga barang menjadi lebih mahal. Pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil kemudian menggugat kebijakan Trump ke MA AS.

Para penggugat memandang bahwa UU yang digunakan Trump untuk memungut biaya itu sama sekali tidak menyebutkan kata “tarif”. Mereka juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberi presiden “kuasa tanpa batas” untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.

Informasi lengkap mengenai respons pemerintah dan latar belakang keputusan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement