Berita

Mendagri Umumkan Insentif Khusus bagi Pemda yang Berhasil Terapkan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan rencana pemberian penghargaan berupa insentif finansial kepada pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah umur mulai 28 Maret 2026.

Insentif untuk Pemda Berprestasi

Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pemda dalam mengimplementasikan kebijakan ini. “Kita akan melakukan monitoring evaluasi pengawasan, daerah-daerah mana saja yang bekerja, mem-follow up, mana saja yang stagnan atau yang cuek gitu. Yang baik-baik ya kita akan berikan reward,” kata Tito usai rapat koordinasi di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa reward yang disiapkan bukan sekadar piagam, melainkan dapat berupa insentif dana daerah. “Kemendagri juga menyiapkan juga anggaran. Bisa juga ada dana insentif daerah bisa kita berikan, enggak hanya sekadar piagam saja,” ucap Tito.

Mekanisme Pemberian Reward

Kemendagri akan mengatur teknis pemberian reward ini bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Pembahasan mencakup jumlah daerah yang akan diberikan penghargaan serta indikator penilaian yang akan digunakan.

“Misalnya mana 10 daerah terbaik, kita berikan penghargaan di depan Zoom meeting seluruh kepala daerah, karena setiap Senin ada acara Zoom meeting,” ujar Tito. Mekanisme ini diharapkan dapat memacu daerah lain untuk bersaing secara sehat dalam mengimplementasikan pembatasan akses media sosial untuk anak.

Tujuan Kompetisi Sehat

Menurut Tito, pemberian insentif ini akan mendorong kompetisi positif antar daerah. “Nah, ini otomatis daerah-daerah itu akan berlomba, dia enggak mau pasti pada posisi (di) bawah. Kalau posisi bawah nanti elektabilitasnya jatuh. Kira-kira itu seperti,” jelasnya.

Advertisement

Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kebijakan pembatasan media sosial ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya dengan menunda penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Regulasi ini, yang merupakan aturan turunan PP Tunas, memuat pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Ancaman di Dunia Maya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak terpapar berbagai risiko di dunia maya. Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi ancaman serius, mulai dari paparan konten tidak layak hingga kejahatan siber.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).

Platform yang Disasar

Pada tahap awal, aturan ini menyasar sejumlah layanan media sosial dan jejaring yang banyak digunakan anak-anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Komunikasi dan Digital yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026, dan Jumat, 6 Maret 2026.

Advertisement