Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan tegas melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di wilayah masing-masing. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026.
Penegasan Kesiapsiagaan Kepala Daerah
Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayahnya saat momen Idul Fitri. Hal ini merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang berencana melakukan perjalanan ibadah umrah mendekati hari raya, sehingga berpotensi tidak berada di daerah saat puncak kegiatan masyarakat.
“Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Tahun 2026 yang digelar secara hibrida dari Aula Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang.
Menurut Mendagri, kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi di wilayahnya, pemegang kekuasaan, dan pengambil kebijakan yang bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan masyarakat.
“Puncak kegiatan justru kita membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, arus mudik, dan arus balik dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik,” tambahnya.
Fokus Pengamanan dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok
Tito Karnavian juga menyoroti mobilitas masyarakat yang tinggi selama masa mudik dan arus balik Lebaran, mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Lonjakan pergerakan ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Selain itu, faktor keamanan lingkungan menjadi prioritas, terutama bagi rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik.
“Hal lain tentunya adalah masyarakat yang meninggalkan tempat, pulang kampung, rumahnya kosong, perlu dijaga, perlu diatur,” ungkap Tito.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan keamanan lingkungan, termasuk pembentukan pos-pos siaga di jalur mudik dan arus balik. Masyarakat juga diimbau untuk menitipkan kendaraan atau rumah kepada tetangga atau rukun tetangga (RT).
Kesiapsiagaan pemda juga mencakup:
- Menjaga keselamatan transportasi.
- Mengantisipasi potensi keramaian di lokasi wisata.
- Memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok.
Untuk pengendalian inflasi, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, serta pengelola pasar.
“Untuk meyakinkan bahwa cukup kesediaan dan harganya terjangkau. Kalau ada yang naik, intervensi dengan gerakan pasar murah,” tegasnya.
Fleksibilitas WFA untuk Arus Mudik
Dalam upaya mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik, pemerintah memberikan fleksibilitas penerapan kebijakan Working From Anywhere (WFA). Kebijakan ini dapat diterapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Pengaturan WFA diserahkan kepada masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Itu harus diatur kepala daerah atau kementerian/lembaga masing-masing. Artinya akan ada libur panjang dari 16 sampai 27 Maret. Saya enggak mengatakan libur sebetulnya, tetapi WFA,” papar Mendagri.
Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri yang dirilis pada 8 Maret 2026 dan dipertegas dalam rapat koordinasi pada 9 Maret 2026.
