Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dikenal luas melalui program beasiswanya yang telah menjangkau ribuan pelajar. Namun, di balik popularitas tersebut, sejarah pembentukan LPDP berkaitan erat dengan komitmen pemerintah dalam menyiapkan dana pendidikan jangka panjang. Lembaga ini menjadi salah satu institusi penting yang berperan strategis dalam pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Awal Pembentukan LPDP
Pembentukan LPDP bermula dari amanat konstitusi yang mengalokasikan minimal 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2010 dengan menyepakati pembentukan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional.
Dana tersebut dirancang sebagai dana abadi atau endowment fund yang dikelola melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU). Pada tahun 2011, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencapai kesepakatan terkait pengelolaan dana tersebut, yang kemudian ditempatkan di bawah Kemenkeu dengan sumber daya pengelola dari kedua kementerian.
Dasar Hukum Pembentukan
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, LPDP resmi dibentuk sebagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan pada 28 Desember 2011. Penetapan ini menjadi tonggak awal operasional lembaga tersebut.
Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Fokus utama LPDP adalah pengembangan kualitas sumber daya manusia guna mendukung percepatan pembangunan nasional. Program beasiswa LPDP mulai dibuka untuk masyarakat pada tahun 2013 melalui sistem pendaftaran daring di situs resminya.
Tujuan dan Peran LPDP
Menurut penjelasan resmi LPDP, lembaga ini memiliki tugas utama mengelola dana abadi pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pendidikan melalui berbagai program strategis, termasuk beasiswa.
Selain itu, dana yang dikelola juga dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan penelitian, rehabilitasi fasilitas pendidikan, serta program lain yang relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional. LPDP menyebutkan bahwa pengelolaan dana ini bertujuan mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan.
Informasi lengkap mengenai sejarah dan peran LPDP ini disampaikan melalui laman resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
