Edukasi

Menkeu Purbaya Soroti Polemik Awardee LPDP Pamer Anak WNA, Tegaskan Dana Pendidikan dari Pajak dan Utang

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) perihal sumber pendanaan pendidikan mereka, yakni dari pajak dan utang negara. Pernyataan ini disampaikan Purbaya pada Senin (23/2/2026) dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, menanggapi polemik unggahan pasutri awardee LPDP yang memamerkan status WNA anak mereka.

Peringatan Keras Menteri Keuangan Purbaya

Purbaya menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk beasiswa LPDP berasal dari kontribusi masyarakat. “Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” kata Purbaya.

Sebagai informasi, LPDP berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Purbaya. Ia berpesan agar para awardee dan alumni beasiswa LPDP tidak menghina negara, meskipun merasa tidak senang.

“Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, ya kalau mau enggak senang ya enggak senang. Tapi jangan menghina-hina negara lah. Jangan begitu,” ucap Purbaya.

Purbaya juga menegaskan akan meminta kembali biaya yang telah dipakai sebagai modal pendidikan jika awardee LPDP melontarkan hinaan kepada negara. “Enggak apa-apa kalau enggak patriotis tapi jangan menghina negara deh. Itu saya ngingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP,” tuturnya lagi.

Polemik Unggahan Pasutri Awardee LPDP

Kecaman dari warganet muncul setelah Dwi Sasetyaningtyas, salah satu awardee LPDP, mengunggah video saat ia memamerkan paspor Inggris anak keduanya di akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam unggahan tersebut, Dwi sempat menyatakan bahwa cukup dirinya yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), jangan anaknya.

Advertisement

LPDP kemudian menyatakan bahwa Dwi telah menyelesaikan kewajiban kontribusi kepada Indonesia pascapendidikan di luar negeri sesuai aturan 2 kali masa studi ditambah 1 tahun. Meskipun demikian, LPDP tetap menyayangkan tindakan Dwi tersebut.

Sementara itu, Arya Pamungkas, suami Dwi yang juga penerima beasiswa LPDP, diketahui belum menuntaskan kewajiban kontribusinya kepada negara.

Sanksi Blacklist bagi Pelanggar

Menanggapi polemik ini, Purbaya juga memberlakukan blacklist kepada Arya dan Dwi. Dengan sanksi ini, keduanya tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintah Republik Indonesia.

Informasi lengkap mengenai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini disampaikan melalui Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.

Advertisement