Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memastikan akan mem-blacklist pasangan suami istri penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas. Keputusan ini diambil setelah keduanya viral karena memamerkan status kewarganegaraan Inggris anak mereka. Akibatnya, Dwi dan Arya tidak akan bisa bekerja di seluruh instansi pemerintahan Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan pada Senin, 23 Februari 2026.
Kebijakan Blacklist dan Kewajiban Pengembalian Dana Beasiswa
“Kalau gitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” tegas Purbaya dalam kesempatan tersebut. Ia menambahkan bahwa Direktur Utama LPDP, Sudarto, telah berkomunikasi dengan Arya Pamungkas.
Purbaya mengungkapkan bahwa Arya Pamungkas telah menyetujui untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah digunakan. “Dan dia (Arya) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP,” kata Purbaya.
Menkeu Purbaya juga memerintahkan agar perhitungan pengembalian dana tersebut mencakup bunganya, serta pajak dari biaya pendidikan yang telah dipakai Arya. “Jadi termasuk bunganya loh,” imbuhnya.
Pesan Menkeu: Jangan Menghina Negara
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya turut menyampaikan pesan penting kepada seluruh penerima beasiswa LPDP. Ia menekankan agar para awardee tidak menghina negara, meskipun memiliki ketidakpuasan terhadap kondisi yang ada.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya,” jelas Purbaya, mengingatkan asal-usul dana beasiswa tersebut.
Kronologi Viral dan Status Pengabdian Awardee
Kasus ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video di akun Instagram pribadinya, @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, ia memamerkan paspor Inggris anaknya dan sempat menyatakan, “cukup dirinya saja yang menjadi WNI jangan anaknya.”
LPDP mengonfirmasi bahwa Dwi, yang memulai studi S2 di Belanda pada tahun 2017 dengan beasiswa negara, telah menyelesaikan masa pengabdiannya sesuai aturan, yakni selama “2 kali masa studi + 1 tahun.”
Namun, sang suami, Arya Pamungkas, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP untuk jenjang S2 dan S3, dilaporkan belum menyelesaikan masa pengabdiannya. Saat ini, Dwi dan keluarganya diketahui tinggal di Inggris, di mana Arya bekerja sebagai peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), sebuah tim konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences Universitas Plymouth.
Informasi lengkap mengenai kebijakan dan pernyataan ini disampaikan melalui Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan secara resmi melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan pada Senin, 23 Februari 2026.
