Finansial

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan THR ASN 2026 Cair Lebih Awal Mulai Pekan Pertama Ramadan

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pada awal Ramadan 2026. Pemerintah menargetkan proses penyaluran dana tersebut berlangsung paling lambat pada pekan pertama bulan puasa guna mendukung kebutuhan masyarakat di awal bulan suci.

Jadwal dan Target Penyaluran THR 2026

Kepastian mengenai waktu pencairan ini disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Meski belum merinci tanggal pastinya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyalurkan tunjangan tersebut tepat waktu.

“Minggu pertama puasa. Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya.

Jika merujuk pada kalender, Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Apabila mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan 10 hingga 14 hari sebelum Lebaran. Namun, untuk tahun ini, pemerintah menargetkan percepatan distribusi sejak awal Ramadan.

Alokasi Anggaran dan Daftar Penerima

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada tahun 2026. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan alokasi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 49,9 triliun. Peningkatan anggaran ini sejalan dengan cakupan penerima yang luas.

Berikut adalah daftar pihak yang berhak menerima THR pada tahun 2026:

Advertisement

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan Anggota Polri
  • Hakim dan Pejabat Negara
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun

Penyaluran THR ini merupakan bagian dari skema belanja negara pada kuartal I 2026 yang totalnya mencapai Rp 809 triliun.

Komponen Tunjangan dan Dasar Hukum

Kebijakan pemberian THR tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN di tingkat pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim.

Sementara itu, bagi ASN di tingkat daerah, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Untuk kategori pensiunan, THR yang diberikan adalah sebesar satu kali uang pensiun bulanan yang biasa diterima.

Informasi lengkap mengenai jadwal dan teknis pencairan THR ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum Indonesia Economic Outlook dan pertemuan di Kompleks Parlemen pada Februari 2026.

Advertisement