Berita

Menko Yusril Soroti Penganiayaan Siswa oleh Brimob di Tual, Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden penganiayaan siswa hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Peristiwa tragis ini diduga dilakukan oleh anggota Brimob, Bripka MS, dan memicu desakan agar pelaku diproses secara etik dan pidana.

Keprihatinan Menko Yusril dan Desakan Sanksi Tegas

Yusril Ihza Mahendra, yang juga merupakan anggota Komite Reformasi Polri, menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya korban, Arianto Tawakal, pada Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan Bripka MS tersebut “sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan.”

Menurut Yusril, polisi sebagai aparat negara wajib memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan. “Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.

Ia mendorong adanya sanksi tegas bagi Bripka MS. Yusril meminta kasus itu diusut dalam dua klaster, yaitu pelaku dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan sebagai polisi, serta diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu. “Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Apresiasi dan Upaya Reformasi Polri

Kendati demikian, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual. Mabes Polri diketahui telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini, yang menurut Yusril, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka. Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus melakukan upaya perbaikan citra kepolisian.

Advertisement

Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan. “Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” kata Yusril.

Reaksi Keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan kemarahannya mendengar peristiwa oknum Brimob, Bripda MS, menganiaya siswa inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku. Jenderal Sigit mengatakan peristiwa itu “jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat.”

Jenderal Sigit menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa ini. Ia menegaskan telah memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Informasi mengenai keprihatinan dan desakan penegakan hukum ini disampaikan melalui keterangan tertulis Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pada Senin, 23 Februari 2026, serta pernyataan resmi Kapolri.

Advertisement