Menko Yusril Ungkap Mekanisme Penanganan Pelanggaran Polisi: Tidak Cukup Hanya Permintaan Maaf
Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian di berbagai daerah terus menguat. Perhatian masyarakat meningkat setelah mencuatnya sejumlah kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil, termasuk peristiwa yang melibatkan penjual es gabus dan ramai dibahas di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian memiliki mekanisme penanganan yang jelas.
Mekanisme Internal Kepolisian Tetap Berlaku
Menko Yusril menyampaikan bahwa kesalahan anggota kepolisian dalam menjalankan tugas tidak akan dibiarkan tanpa tindak lanjut. Setiap pelanggaran, kata dia, akan diproses melalui prosedur internal kepolisian, mulai dari penegakan disiplin hingga sanksi etik dan kemungkinan proses hukum.
“Semua itu akan diambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur internal kepolisian itu sendiri, baik penegakan disiplin maupun pelanggaran etik sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (29/1/2026), dikutip dari KompasTV.
Pelanggaran Aparat Berkonsekuensi Hukum
Yusril menilai masyarakat tidak perlu khawatir jika menemukan tindakan aparat yang dinilai keliru atau berlebihan dalam menjalankan tugas. Setiap kesalahan aparat, lanjutnya, tetap memiliki konsekuensi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas, dan kalau mereka melakukan kesalahan tentu akan diambil satu tindakan, baik itu tindakan disiplin, tindakan etik maupun juga tindakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Yusril.
Kewenangan Polisi Harus Dihormati, Namun Tidak Kebal Hukum
Yusril juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang diberikan langsung oleh negara dan undang-undang. Kewenangan tersebut, menurut dia, perlu dihormati masyarakat karena berkaitan dengan tugas polisi dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
“Aparat penegak hukum harus kita hormati karena diberikan kewenangan oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa polisi berwenang mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran masyarakat, mulai dari pengamanan hingga proses penangkapan, penahanan, penyelidikan, dan penyidikan. Meski memiliki kewenangan besar, Yusril menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak kebal terhadap hukum.
“Kalau aparat kepolisian melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, atau tindakan di luar hukum, maka mereka juga dapat ditindak sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing,” ucap Yusril.
Penanganan Pelanggaran Tidak Cukup dengan Permintaan Maaf
Yusril menilai penanganan pelanggaran aparat tidak seharusnya berhenti pada permintaan maaf secara lisan. Proses penegakan aturan, menurut dia, harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya melihatnya secara umum saja prosesnya seperti itu, sementara detail permasalahan harus ditanyakan langsung kepada kepolisian,” kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan langsung terhadap institusi kepolisian. “Kepolisian harus ditanyakan langsung karena kami tidak mengetahui detail tindakan yang dilakukan, tetapi prinsipnya jelas bahwa kewenangan menjalankan hukum harus diimbangi dengan tanggung jawab, dan pelanggaran tetap harus ditindak,” jelas Yusril.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang dirilis pada Kamis, 29 Januari 2026.