Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Sugiono, memastikan bahwa pihak Palestina telah memahami sepenuhnya terkait rencana pengiriman Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF) ke Gaza. Pemahaman ini didapatkan setelah perwakilan Palestina turut serta dalam pertemuan Board of Peace yang berlangsung di Washington DC, Amerika Serikat, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Sugiono menjelaskan bahwa kehadiran perwakilan Palestina dalam forum tersebut menjadi indikasi jelas penerimaan mereka. Indonesia juga telah menyampaikan ‘national caveat’ atau batasan nasional terkait keterlibatannya dalam misi ini.
Pemahaman Palestina atas Misi ISF
Menlu Sugiono mengonfirmasi kehadiran Prof. Dr. Ali Shaath, yang merupakan perwakilan Palestina sekaligus Ketua Komite Nasional Administrasi Gaza (National Committee on Administration of Gaza/NCAG), dalam pertemuan di Washington DC. “Kemarin juga ada Palestina, Prof. Dr. Ali Shaath, ada di sana sebagai perwakilan Palestina yang juga merupakan chairman NCAG. Jadi Palestina juga sudah ada di sana, sudah tahu, sudah paham,” kata Sugiono.
Ia menambahkan, Indonesia juga telah menyampaikan batasan-batasan nasionalnya kepada ISF, memastikan semua pihak terlibat memahami peran dan mandat pasukan. “Kemudian, kita juga sudah menyampaikan national caveat kita, jadi semuanya sudah terlibat,” tegas Sugiono.
Prioritas Keamanan dan Stabilitas di Gaza
Menurut Sugiono, Ali Shaath menyampaikan bahwa kebutuhan utama Palestina saat ini adalah situasi yang aman dan stabil. Hal ini menjadi fondasi bagi setiap rencana komprehensif di masa depan.
“Pertama, yang mereka butuhkan adalah situasi yang aman dan stabil. Jadi semua rencana komprehensif, kunci pertamanya adalah gencatan senjata, kemudian menciptakan suasana yang aman dan stabil. Baru tahap-tahap berikutnya itu bisa dilakukan dan itu juga kemarin sudah disampaikan,” jelas Sugiono.
Bukan Operasi Militer: Peran ISF Indonesia
Sugiono menegaskan bahwa operasi ISF di Gaza bukanlah operasi militer. Ia menjelaskan bahwa tugas utama ISF adalah menjaga masyarakat sipil dan terlibat dalam upaya kemanusiaan di wilayah tersebut.
“National caveat kita juga sudah kita sampaikan ke ISF bahwa kita tidak melakukan operasi militer, kemudian kita tidak melakukan pelucutan senjata, kita tidak melakukan apa yang disebut demiliterisasi. Yang kita lakukan adalah menjaga masyarakat sipil di kedua belah pihak, kemudian terlibat dalam upaya-upaya kemanusiaan yang ada di sana,” ucapnya.
Hak Bela Diri Pasukan Indonesia
Meskipun demikian, Sugiono menekankan bahwa pasukan Indonesia tetap memiliki hak untuk mempertahankan diri jika diserang. Hak ini merupakan bagian dari aturan keterlibatan (rules of engagement) yang berlaku bagi setiap pasukan.
“Tentu saja ada hal-hal yang sifatnya merupakan rules of engagement yang bisa kita lakukan sebagai pasukan apabila kita diserang dalam rangka mempertahankan diri. Tapi, sekali lagi, keterlibatan Indonesia di ISF, kontribusi pasukan Indonesia, itu tidak untuk melakukan kegiatan demiliterisasi ataupun operasi militer,” pungkasnya.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Luar Negeri Sugiono yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.
