Berita

Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Data PBI-JK Lebih Akurat Lewat DTSEN untuk 150 Juta Penerima

Advertisement

Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul memaparkan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI. Penataan data tersebut kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna meminimalisir kesalahan sasaran atau inclusion error.

Gus Ipul menegaskan bahwa tugas Kementerian Sosial berkaitan langsung dengan amanat Pasal 34 UUD 1945, yakni negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Amanat tersebut dijalankan melalui berbagai program perlindungan dan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan bagi masyarakat prasejahtera di seluruh Indonesia.

Implementasi Mandat Konstitusi dan Inpres DTSEN

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN sebagai rujukan tunggal intervensi sosial. Data yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai bantuan agar lebih tepat sasaran.

Gus Ipul menjelaskan bahwa sejak aturan tersebut berlaku, seluruh intervensi sosial wajib mengacu pada DTSEN. Meskipun data tersebut masih dalam proses penyempurnaan, Kementerian Sosial terus melakukan perbaikan melalui proses verifikasi, validasi, dan ground check di lapangan secara berkelanjutan.

Cakupan dan Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional

Saat ini, jumlah peserta PBI-JK yang dibiayai melalui APBN tercatat sebanyak 96,8 juta jiwa dengan nilai iuran mencapai lebih dari Rp4 triliun setiap bulannya. Angka ini menunjukkan komitmen besar negara dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi warga yang membutuhkan dukungan finansial.

Jika digabungkan dengan peserta yang dibiayai melalui APBD, total penerima pembiayaan jaminan kesehatan dari anggaran negara mencapai lebih dari 150 juta jiwa. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 55 persen dari total populasi penduduk Indonesia yang iuran kesehatannya ditanggung oleh negara.

Advertisement

Penurunan Signifikan Angka Inclusion Error

Dalam sistem DTSEN, penduduk dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Program PBI-JK diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai desil 5 guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.

Hasil pemadanan data menunjukkan adanya perbaikan signifikan pada angka inclusion error. Penerima dari desil 6-10 yang sebelumnya mencapai 15 juta jiwa kini terpangkas hingga tersisa sekitar 45 ribu jiwa saja, sementara kepesertaan pada desil 1 dan desil 2 mengalami peningkatan setelah penyesuaian berbasis DTSEN.

Mekanisme Reaktivasi Peserta Penyakit Kronis

Kementerian Sosial juga menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta nonaktif, terutama bagi mereka yang mengidap penyakit kronis dan katastropik. Kebijakan ini telah mereaktivasi lebih dari 106 ribu peserta agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama proses verifikasi lanjutan dilakukan oleh pihak terkait.

Seluruh penetapan penerima manfaat dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah sebelum diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Informasi lengkap mengenai pembaruan data ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Sosial pada Kamis, 12 Februari 2026.

Advertisement