Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan iuran pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara akurat.
Acuan Data Tunggal dan Sistem Perengkingan
Gus Ipul, sapaan akrabnya, menyebut data BPS menjadi rujukan utama karena telah disusun dalam bentuk perengkingan kesejahteraan. Usulan dari pemerintah kabupaten dan kota wajib merujuk pada data tersebut, khususnya bagi masyarakat yang berada di kategori desil 1 hingga desil 5.
“Khusus untuk PBI itu kita menerima usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota yang mengacu kepada data tunggal sosial ekonomi nasional di mana data-data yang diusulkan itu harus berada di desil 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Gus Ipul di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Detail Cakupan Data dan Pemutakhiran Berkala
Ia mencontohkan kategori desil 1 yang mewakili 10 persen kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah. Data yang disajikan BPS sudah mencakup informasi detail individu dan keluarga, lengkap dengan nama dan alamat (by name, by address).
Meskipun data tersebut merupakan integrasi dari berbagai lembaga seperti Kemensos, Bappenas, Kementerian PMK, PLN, hingga Dukcapil, Gus Ipul mengakui perlunya pemutakhiran rutin. Hal ini dikarenakan dinamika kependudukan seperti adanya warga yang meninggal dunia, lahir, atau berpindah domisili.
“Setiap 3 bulan sekali, BPS menyajikan data terbaru hasil pemutakhiran. Data inilah yang kemudian dijadikan pedoman untuk menyalurkan bantuan, baik itu bansos reguler maupun PBI,” tambahnya.
Alokasi Anggaran dan Total Penerima Manfaat
Terkait anggaran, Gus Ipul membeberkan bahwa alokasi PBI dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini mencapai 96,8 juta orang. Jika digabungkan dengan kontribusi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai lebih dari 55 juta orang, total penerima bantuan iuran melampaui 150 juta jiwa.
“Jadi kalau digabungkan bantuan pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik lewat PBI maupun daerah, itu jumlahnya di atas 150 juta. Itu setara lebih dari 50 persen penduduk Indonesia yang iurannya dibantu pemerintah,” jelasnya.
Proses Verifikasi dan Validasi Bulanan
Guna menjaga ketepatan sasaran, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi setiap bulan terhadap usulan yang diajukan oleh kepala daerah. Data usulan resmi yang ditandatangani bupati atau wali kota tersebut nantinya diselaraskan kembali dengan DTSEN dan ketersediaan alokasi anggaran.
“Tugas Kementerian Sosial menetapkan penerima manfaat berdasarkan usulan dari bupati/wali kota dan disesuaikan dengan DTSEN lalu disesuaikan dengan alokasi,” pungkasnya.
Informasi lengkap mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.
