Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan fasilitas jet pribadi yang diterimanya dari mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Februari 2026. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pencegahan gratifikasi dan diharapkan menjadi contoh bagi penyelenggara negara lainnya.
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet) dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” ujar Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Ia menambahkan, “Itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK.”
Latar Belakang Penggunaan Jet Pribadi
Nasaruddin menjelaskan bahwa fasilitas jet pribadi tersebut digunakan saat dirinya diundang untuk meresmikan Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari. Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan.
Alasan penggunaan jet pribadi tersebut karena tidak ada lagi penerbangan komersial ke lokasi acara pada pukul 11 malam. “Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” terang Nasaruddin.
Ia juga mengaku telah beberapa kali melapor ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya. “Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” imbuhnya.
Respons Komisi Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Menag Nasaruddin. Budi menyebut ada tiga poin utama yang ditekankan KPK terkait pelaporan ini.
“Yang pertama bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” kata Budi.
KPK berharap langkah Nasaruddin dapat diikuti oleh penyelenggara negara lain dan menjadi edukasi bagi masyarakat serta pihak swasta. “Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” jelasnya.
Dalam analisis laporan, KPK membuka peluang untuk meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak tertentu, termasuk OSO selaku pemberi fasilitas jet. “Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” ujar Budi.
Status Hukum Laporan Gratifikasi
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Nasaruddin sebelum batas waktu 30 hari kerja sesuai Pasal 12 C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki implikasi hukum.
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” terang Arif. Pasal 12 B UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi penerima gratifikasi yang dianggap suap.
KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan tersebut dan akan menentukan konsekuensi dari fasilitas jet pribadi yang diterima. “Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” pungkas Arif.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Agama Nasaruddin Umar dan juru bicara KPK yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026, di Gedung ACLC KPK.
