Berita

Menteri Imipas Agus Andrianto Ajukan Nusakambangan Jadi Lokasi Mega Prison Berkapasitas 5.000 Napi

Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengajukan tiga opsi lokasi pembangunan penjara berukuran sangat luas atau mega prison kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah strategis ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang hingga kini masih menjadi tantangan serius.

Tiga Opsi Lokasi Strategis Mega Prison

Dalam keterangannya, Menteri Agus merinci tiga wilayah yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas pemasyarakatan skala besar tersebut. Ketiga lokasi tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan geografis dan kebutuhan operasional jangka panjang.

  • Pulau Keluang di Kalimantan Tengah (Kalteng).
  • Pulau Rakit atau Pulau Biawak di Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
  • Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

“Dalam rangka untuk mengecek kesiapan salah satu prioritas Bapak Presiden, yaitu membangun mega prison. Di mana dua pulau kita ajukan, dan salah satu pulau yang menjadi alternatif pilihan adalah di Pulau Nusakambangan,” jelas Menteri Agus kepada wartawan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Terbuka, Nusakambangan, Selasa (10/2/2026).

Keunggulan Nusakambangan Dibandingkan Lokasi Lain

Berdasarkan analisis internal kementerian, pembangunan di Pulau Keluang dan Pulau Rakit diprediksi memakan waktu lebih dari empat tahun. Hal ini disebabkan oleh perlunya pembangunan infrastruktur dasar dari nol, seperti dermaga dan sarana prasarana pendukung operasional lainnya.

Sebaliknya, Pulau Nusakambangan dinilai sebagai opsi yang paling realistis karena sudah memiliki fasilitas pendukung pelayanan pemasyarakatan yang lengkap. Kondisi ini memungkinkan proses pembangunan berjalan lebih cepat dengan biaya yang lebih efisien.

“Kalau dibangun di Nusakambangan, tentunya membutuhkan waktu yang relatif singkat dan biaya yang relatif lebih murah dengan kepastian anggaran. Jadi, kalau dibangun di pulau (lain), mungkin kepastian anggarannya bisa membengkak tergantung situasi cuaca dan lain sebagainya dalam rangka menyiapkan pelabuhan hingga logistik,” ungkap Agus.

Advertisement

Kapasitas Tampung dan Skema Anggaran

Proyek mega prison ini dirancang untuk menampung hingga 5.000 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana. Mengenai pendanaan, pemerintah berencana menggunakan skema tahun jamak atau multiyears.

Meskipun usulan telah disampaikan, Menteri Agus menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. Hingga saat ini, pihak kementerian masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai lokasi mana yang akan dipilih secara resmi.

Dukungan dari Komisi XIII DPR RI

Rencana pembangunan di Nusakambangan mendapat respons positif dari legislatif. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan dukungannya jika mega prison dipusatkan di pulau tersebut karena sistem tata kelolanya yang sudah mapan.

“Kami mendukung untuk kemudian, kalau toh ini ditaruh di sini ya. Kita tidak mulai dari nol ya, klasterisasinya sudah sangat maju, tata kelolanya sudah bagus,” kata Willy dalam kesempatan yang sama.

Informasi lengkap mengenai perkembangan rencana pembangunan fasilitas pemasyarakatan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat melakukan kunjungan kerja di Nusakambangan pada Februari 2026.

Advertisement