Berita

Menteri LH Hanif Faisol Ungkap 20 Ton Pestisida Terbakar dan Cemari 22,5 Km Aliran Sungai Cisadane

Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengonfirmasi insiden kebakaran gudang PT Biotek Saranatama yang mengakibatkan pencemaran bahan kimia di Sungai Jeletreng dan Sungai Cisadane, Tangerang. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut sekitar 20 ton pestisida terbakar dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong tersebut.

Cairan pestisida yang terbakar tersebut mengalir bersama air sisa pemadaman menuju Sungai Jeletreng, yang merupakan anak Sungai Cisadane. PT Biotek Saranatama diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos yang biasa digunakan untuk pengendalian hama tanaman.

Dampak Pencemaran di Aliran Sungai Cisadane

Menteri Hanif menjelaskan bahwa residu kimia yang terbakar telah mencemari aliran sungai dan berdampak serius pada ekosistem perairan. Berdasarkan laporan terkini, sebaran pencemaran telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer di wilayah Tangerang Raya.

Wilayah yang terdampak meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang. Pencemaran ini memicu kematian massal berbagai biota akuatik di sepanjang aliran sungai tersebut.

Beberapa jenis ikan yang ditemukan mati di lokasi antara lain:

  • Ikan mas
  • Ikan baung
  • Ikan patin
  • Ikan nila
  • Ikan sapu-sapu

Langkah Pengujian dan Investigasi KLH

KLH telah mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan sampel air dari bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane. Selain itu, petugas di lapangan juga mengamankan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium guna memastikan tingkat toksisitas.

Advertisement

Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan ahli toksikologi untuk menganalisis kondisi air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya. Pemerintah berkomitmen mendalami kasus ini melalui serangkaian kajian ilmiah yang komprehensif.

Imbauan Keselamatan bagi Masyarakat

Masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai diimbau untuk sementara waktu tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Paparan air yang tercemar berpotensi menyebabkan iritasi pada kulit dan mata bagi warga yang melakukan kontak langsung.

Selain itu, uap dari residu kimia tersebut juga berisiko menimbulkan gangguan pernapasan jika terhirup. Pemerintah meminta warga tetap waspada hingga hasil pengujian laboratorium dinyatakan aman.

Pemerintah memastikan proses penegakan hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel terhadap pihak perusahaan. Evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan oleh PT Biotek Saranatama.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.

Advertisement