Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode libur Nyepi dan Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pengaturan WFA ini bukan merupakan penambahan hari libur bagi para pegawai negeri. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kerja guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Jadwal Pelaksanaan WFA ASN 2026
Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, penyesuaian tugas kedinasan secara lokasi atau waktu ini terbagi dalam dua periode utama, yaitu sebelum libur Nyepi dan sesudah libur Lebaran. Berikut adalah rincian jadwalnya:
- Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948): Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026.
- Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah: Rabu, 25 Maret 2026, Kamis, 26 Maret 2026, dan Jumat, 27 Maret 2026.
Ketentuan Pelaksanaan bagi Instansi Pemerintah
Pemerintah menetapkan sejumlah aturan ketat bagi pimpinan instansi dalam mengimplementasikan kebijakan WFA ini. Pimpinan instansi diwajibkan mengatur proporsi jumlah pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan karakteristik layanan masing-masing lembaga.
Beberapa poin utama yang harus diperhatikan oleh pimpinan instansi meliputi:
- Memastikan penyesuaian kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
- Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan instansi.
- Menjamin ketersediaan layanan publik esensial yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan.
- Menyediakan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai yang tersedia.
Pengawasan Pelayanan dan Larangan Gratifikasi
Pemerintah juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap pencapaian sasaran layanan publik. Bagi unit layanan yang menggunakan sistem sif, pimpinan diminta mengatur kembali jam layanan agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) harus tetap aktif, terutama di titik-titik pelayanan pemudik seperti terminal, stasiun, dan bandara.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri PANRB juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Pegawai dilarang keras memberi atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas kedinasan.
Informasi lengkap mengenai kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang telah dirilis secara resmi melalui situs kementerian terkait.
