Berita

Menteri PPPA Ungkap Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Merata Ditanggung Negara di Seluruh Daerah

Negara kerap hadir melalui bahasa yang rapi, seperti undang-undang dan kebijakan. Namun, di hadapan korban kekerasan seksual, bahasa tersebut sering terasa jauh dari pengalaman luka konkret. Pertanyaan mendasar muncul: apakah negara sungguh hadir ketika martabat manusia berada dalam keadaan paling rapuh?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengakui bahwa biaya visum korban kekerasan seksual belum sepenuhnya ditanggung di semua daerah. Pengakuan ini, yang disampaikan pada 29 Januari 2026, membuka refleksi penting mengenai sistem perlindungan korban di Indonesia.

Visum: Bukan Sekadar Prosedur Medis

Dalam perkara kekerasan seksual, visum et repertum bukan sekadar prosedur medis. Dokumen ini menjadi titik temu antara pengalaman personal korban dan pengakuan negara atas pengalaman tersebut. Melalui visum, negara menyatakan bahwa luka yang dialami korban tidak hanya nyata secara fisik, tetapi juga sah secara hukum dan layak ditindaklanjuti.

Karena peran krusial tersebut, visum tidak dapat dipahami sebagai layanan tambahan. Dalam negara hukum, pembuktian merupakan bagian dari kewajiban sistem peradilan. Negara membutuhkan alat untuk menegakkan hukum, sehingga negara pula yang seharusnya memastikan alat tersebut dapat diakses tanpa membebani korban.

Beban Pembuktian dan Keadilan yang Terancam

Persoalan muncul ketika biaya visum belum sepenuhnya dijamin. Di sejumlah wilayah, pembiayaan visum masih ditopang oleh pemerintah daerah atau rumah sakit daerah, seperti di Jawa Tengah. Namun, di wilayah lain, beban tersebut masih harus ditanggung oleh korban sendiri.

Tanpa disadari, beban pembuktian bergeser dari sistem ke individu. Pergeseran ini tidak selalu lahir dari ketidakpedulian, melainkan dari desain kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada pengalaman korban. Dalam kondisi seperti itu, keadilan berisiko berubah dari hak menjadi kemungkinan, tersedia bagi yang mampu, sulit dijangkau bagi yang tidak.

Situasi tersebut membantu menjelaskan mengapa banyak korban kekerasan seksual memilih tidak melapor. Stigma sosial dan rasa takut memang nyata, tetapi keputusan untuk diam sering kali lahir dari perhitungan yang rasional. Sistem yang menuntut biaya di tengah trauma menyampaikan pesan sunyi bahwa keberanian memiliki harga.

Efisiensi Anggaran vs. Martabat Kemanusiaan

Tidak ada negara yang hidup dengan anggaran tanpa batas. Setiap keputusan publik lahir dari tarik-menarik antara kebutuhan dan kemampuan. Namun, persoalan muncul ketika efisiensi berdiri sendiri, terlepas dari pertanyaan tentang siapa yang dilindungi dan siapa yang harus menanggung akibatnya.

Desentralisasi fiskal memberi pemerintah daerah ruang untuk menyusun prioritas. Namun, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menyentuh hak dasar warga negara. Hak semacam ini tidak seharusnya berubah makna hanya karena perbedaan kapasitas fiskal atau letak geografis.

Efisiensi anggaran adalah kebutuhan. Namun, efisiensi yang mengabaikan martabat manusia akan kehilangan legitimasi moral. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menyusun laporan keuangan dengan rapi, melainkan negara yang berani menempatkan kemanusiaan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Ketika biaya visum tidak dijamin secara menyeluruh, dampaknya tidak selalu langsung terlihat. Namun, dalam jangka panjang, konsekuensinya nyata. Kasus yang tidak dilaporkan berarti pelaku yang tidak dimintai pertanggungjawaban. Sistem hukum kehilangan kesempatan untuk bekerja, dan kepercayaan publik perlahan terkikis.

Mencari Titik Temu Kebijakan untuk Perlindungan Merata

Keterbatasan pembiayaan visum yang diakui pemerintah memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan korban kekerasan seksual tidak semata terletak pada komitmen normatif, melainkan pada cara kebijakan dirancang dan dijalankan. Perlindungan yang diterima korban bergerak mengikuti batas-batas administratif yang tidak selalu sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Berbagai pendekatan kebijakan sebenarnya tersedia. Skema pembiayaan visum yang dikelola secara nasional, penetapan standar pelayanan minimal yang mengikat lintas daerah, atau penguatan koordinasi antara sektor kesehatan, penegakan hukum, dan pemerintah daerah merupakan pilihan yang lazim digunakan dalam layanan publik yang bersifat esensial.

Pendekatan-pendekatan ini menempatkan visum sebagai bagian dari infrastruktur keadilan, bukan sebagai layanan tambahan yang bergantung pada sisa anggaran sektoral. Dengan demikian, beban pembuktian tidak bergeser ke individu, tetapi tetap berada pada sistem yang memerlukannya untuk menegakkan hukum.

Mencari titik temu kebijakan berarti merawat keseimbangan antara efisiensi dan kemanusiaan dalam satu tarikan napas. Efisiensi tetap diperlukan, tetapi perlu ditempatkan dalam desain kebijakan yang peka terhadap pengalaman mereka yang datang ke sistem hukum dalam keadaan terluka.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dirilis pada 29 Januari 2026.