Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029. Keputusan ini berarti pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan terpisah dari pemilihan legislatif (Pileg) DPRD provinsi hingga kabupaten/kota yang akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilkada.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengusulkan agar Pileg DPRD yang bersamaan dengan Pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden, atau paling lama dua tahun enam bulan setelahnya. Jika diterapkan pada 2029, ini berarti Pileg DPRD dan Pilkada baru akan dilaksanakan paling cepat pada tahun 2031.
Usulan Pemilu Sela dari Mahfud MD
Menyikapi putusan tersebut, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengusulkan adanya pemilu sela. Usulan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Mahfud menjelaskan, pemilu sela tersebut ditujukan khusus untuk memilih anggota DPRD dengan masa jabatan 2 hingga 2,5 tahun. “Jadi angkat DPRD khusus 2,5 tahun. Sesudah 2,5 tahun, nanti pemilu lagi yang untuk 5 tahun. Sehingga keserentakan itu akan ketemu nanti di tahun 2000 eh 2034. Akan ketemu serentak itu,” ujar Mahfud.
Untuk posisi kepala daerah, Mahfud mengusulkan agar pemerintah menunjuk penjabat (Pj) sementara. Dengan demikian, pemilu lokal untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota dapat digelar secara serentak pada 2031. “Jadi gini, kepala daerahnya itu diangkat, diberi kewenangan oleh undang-undang, DPRD-nya pemilu sela. Udah, 2,5 tahun aja,” tambahnya.
Opsi Perpanjangan Masa Jabatan oleh Arief Hidayat
Berbeda dengan Mahfud MD, mantan Ketua MK lainnya, Arief Hidayat, mengusulkan opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Usulan ini bertujuan untuk mengakomodasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Arief menyampaikan pandangannya dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (25/2/2026). “Kalau diperpanjang kan enggak merugikan, malah menguntungkan. Ya enggak apa-apa, itu boleh. Itu constitutional engineering,” kata Arief.
Dalam teori hukum, Arief menjelaskan bahwa setiap perubahan aturan, termasuk yang bersumber dari putusan MK, tidak boleh merugikan adresat atau pihak yang menjadi sasaran pengaturan. Dalam konteks putusan pemisahan pemilu ini, anggota DPRD dinilai menjadi pihak yang dirugikan karena adanya jeda dua tahun sebelum Pileg DPRD bersamaan Pilkada digelar. “Yang menjadi sasaran putusan itu tidak boleh dirugikan. Dalam hal ini anggota DPRD,” tegas Arief.
Atas dasar tersebut, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun dinilai sebagai opsi yang sah secara konstitusional. Pembentuk undang-undang dapat mengatur bahwa masa jabatan DPRD yang telah berakhir diperpanjang hingga pemilu lokal digelar. Sementara itu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilu lokal, pemerintah dapat menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, sebagaimana praktik yang sudah berjalan. “Pembuat undang-undang nanti ya DPR mengatakan ini DPRD masa jabatannya sudah habis, maka diperpanjang sampai pemilu dilakukan pada kapan itu. Itu enggak apa-apa berarti itu menguntungkan boleh,” usul Arief.
Informasi detail mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 serta berbagai usulan solusi ini disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dan siniar Gaspol Kompas.com.
