Islami

Mokel: Istilah Populer Ramadhan yang Tercatat KBBI dan Hukumnya dalam Pandangan Islam

Advertisement

Istilah “mokel” kerap terdengar saat bulan suci Ramadhan dan menjadi bagian dari percakapan sehari-hari di masyarakat. Namun, kebiasaan ini merujuk pada tindakan membatalkan puasa secara sengaja atau tidak menjalankan puasa tanpa uzur syar’i. Meski populer, tidak semua orang memahami arti mokel dan bagaimana hukumnya dalam Islam.

Fenomena mokel sering menjadi perbincangan karena bertentangan dengan semangat ibadah di bulan suci Ramadhan. Berikut penjelasan lengkap mengenai arti, penggunaan, dan pandangan hukum Islam terhadap istilah yang kini bahkan telah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ini.

Apa Itu Mokel? Mengenal Istilah Populer Saat Ramadhan

Secara umum, “mokel” adalah istilah yang berasal dari Bahasa Jawa untuk menyebut tindakan membatalkan puasa secara sengaja atau tidak menjalankan puasa tanpa halangan sah menurut hukum Islam (uzur syar’i). Beberapa berpendapat bahwa mokel merupakan singkatan dari “mo” yang berarti tidak mau atau tidak ingin, dan “kel” dari kata keleson yang artinya kelaparan.

Istilah lokal ini kemudian populer dalam budaya percakapan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda saat Ramadhan. Dalam praktik sehari-hari, mokel menggambarkan seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan, atau menghentikan puasanya sebelum waktu berbuka karena godaan makanan, rasa lapar yang tidak tertahan, atau alasan pribadi lainnya.

Mokel Resmi Tercatat dalam KBBI

Popularitas istilah mokel semakin meningkat setiap Ramadhan ketika pembahasan tentang puasa semakin sering muncul. Secara resmi, istilah ini tercatat dalam KBBI VI Daring yang dimutakhirkan pada Oktober 2025.

Dalam KBBI, istilah “mokel” diartikan sebagai makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam. Mokel merupakan verba (kata kerja) yang biasa digunakan dalam percakapan sehari-hari secara informal.

Advertisement

Contoh Penggunaan Kata Mokel dalam Kalimat

Dalam percakapan sehari-hari, istilah mokel sering dipakai untuk menyindir atau menggambarkan seseorang yang tidak berpuasa tanpa alasan yang jelas. Berikut beberapa contoh penggunaannya:

  • “Wah, jam segini masih segar banget. Jangan-jangan habis mokel ya?”
  • “Katanya kamu mau puasa penuh. Pamit ke toilet lama banget, ternyata mokel di kantin.”
  • “Katanya puasa, tapi kok mulut bau gorengan. Habis mokel ya?”
  • “Udah niat puasa dari pagi, masa kalah cuma sama es teh? Tahan dikit lah, jangan mokel.”
  • “Jangan sampai mokel, ya. Sayang puasanya tinggal beberapa jam lagi menuju berbuka.”

Hukum Mokel dalam Pandangan Islam

Tindakan mokel sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari rasa malu atau penilaian dari lingkungan sekitar. Menurut ajaran Islam, puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit, hamil, menyusui, atau bepergian jauh, termasuk perbuatan yang melanggar kewajiban agama. Secara hukum, membatalkan puasa tanpa uzur syar’i mewajibkan seseorang untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain.

Selain itu, perbuatan tersebut juga berdampak pada nilai spiritual karena tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan. Masyarakat diharapkan saling mengingatkan dan mendukung dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kepatuhan, serta menghindari perilaku mokel sebagai bagian dari menjaga diri selama menjalani ibadah di bulan Ramadhan.

Informasi mengenai arti dan hukum istilah mokel ini disampaikan berdasarkan rujukan dari Kompas.com yang mengutip Antara dan berbagai sumber terkait.

Advertisement