Islami

MUI Jelaskan Pentingnya Regulasi Zakat untuk Optimalisasi Pengurangan Pajak Perusahaan di Indonesia

Advertisement

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyoroti potensi zakat yang belum dimanfaatkan secara maksimal dalam sistem perpajakan nasional. Organisasi ulama ini menilai zakat bukan hanya instrumen sosial keagamaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai pengurang kewajiban pajak jika diatur secara reguler dalam hukum negara.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyampaikan pentingnya regulasi yang tegas untuk menjadikan zakat sebagai instrumen pengurang pajak. Hal ini bertujuan agar potensi tersebut dapat dioptimalkan, terutama oleh kalangan perusahaan. Ia mencontohkan bahwa di beberapa negara seperti Australia, filantropi seperti zakat atau donasi dapat digunakan sebagai pengurang pajak, sebuah mekanisme yang bisa memberi insentif bagi pembayar zakat sekaligus menguatkan kepatuhan fiskal masyarakat Muslim.

Zakat dan Pajak: Potensi Belum Optimal Dimanfaatkan

Kebijakan pajak di Indonesia saat ini sudah memberi ruang bagi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), tetapi pemanfaatannya dinilai masih rendah. Secara aturan, zakat yang dibayarkan kepada lembaga amil zakat resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat yang diakui pemerintah dapat mengurangi dasar pengenaan pajak, sehingga jumlah pajak terutang menjadi lebih kecil.

Namun, menurut laporan MUI, fasilitas ini belum dimanfaatkan optimal, terutama di kalangan perusahaan. Rendahnya literasi zakat, masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan pembayaran zakat sebelum menghitung kewajiban pajak, serta kurangnya sosialisasi tentang aturan ini menjadi penghambat sinergi antara kewajiban agama dan kewajiban kenegaraan.

Ketua MUI Bidang Filantropi, Noor Achmad, menyatakan bahwa potensi zakat nasional sangat besar tetapi masih belum optimal dalam penyerapannya. Ia mengimbau agar perusahaan lebih aktif menunaikan zakatnya dengan tujuan tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga dapat mengurangi beban pajak secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorongan Regulasi Lebih Tegas dari MUI

MUI mendorong pemerintah dan parlemen untuk mengkaji ulang regulasi terkait zakat dalam konteks sistem perpajakan. Usulan ini bertujuan memperkuat payung hukum sehingga zakat tidak hanya menjadi pengurang objek pajak, tetapi juga diintegrasikan secara jelas dalam undang-undang.

Advertisement

Pendekatan semacam ini dipercaya bisa meningkatkan kedisiplinan wajib zakat, memperbaiki administrasi perpajakan, dan meningkatkan kontribusi zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi. Selain itu, pembentukan penasehat syariah di Baznas dinilai krusial untuk meminimalkan kontroversi dan memastikan distribusi zakat sesuai kaidah syariat serta tepat sasaran.

“MUI menyarankan adanya kebijakan yang mengatur secara eksplisit mengenai penasehat syariah di Baznas untuk memastikan kepatuhan syariah, termasuk dalam distribusi zakat,” kata Cholil Nafis dalam acara Penguatan Sistem Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Sinergi Zakat dan Fiskal untuk Keadilan Sosial

Dorongan MUI ini muncul di tengah diskusi yang lebih luas soal harmonisasi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban kenegaraan. Jika diimplementasikan dengan baik, aturan yang memadukan zakat sebagai instrumen pengurang pajak dapat:

  • Meringankan beban pajak individu maupun badan usaha yang wajib zakat;
  • Mendorong peningkatan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi;
  • Menguatkan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial-ekonomi.

Namun, tantangan masih ada di aspek implementasi dan pemahaman aturan oleh masyarakat luas. Untuk itu, selain perubahan regulasi, MUI juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi agar fasilitas ini benar-benar berdampak positif bagi umat dan negara. Dengan regulasi yang lebih jelas dan literasi yang meningkat, zakat tidak hanya menjadi kewajiban spiritual umat Muslim, tetapi juga sumber daya penting dalam kebijakan fiskal yang adil dan inklusif.

Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dirilis pada Selasa, 3 Maret 2026.

Advertisement