Finansial

MUI Soroti Aturan Sertifikasi Halal dalam Kerja Sama RI-AS, Minta Umat Selektif Pilih Produk

Advertisement

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”. Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal. Menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi, khususnya memastikan kehalalannya.

Imbauan dan Penegasan MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa umat Islam wajib menghindari produk yang tidak halal atau yang tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk impor. Pernyataan ini dilansir dari situs resmi MUI pada Minggu (22/2/2026).

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ni’am.

Kewajiban Sertifikasi Halal sebagai Amanat Undang-Undang

Menurut Ni’am, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia merupakan amanat undang-undang dan tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak mana pun. Ia menjelaskan, jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” jelasnya.

Advertisement

Ni’am menambahkan, aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut prinsip dasar perlindungan masyarakat. Dalam perspektif fikih muamalah, prinsip utama bukan mitra dagang, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.

Fleksibilitas dalam Aspek Administratif

Meski demikian, Ni’am membuka ruang kompromi dalam aspek administratif, seperti penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, serta efisiensi waktu dan biaya pengurusan sertifikasi halal.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement