Islami

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Jelaskan Pentingnya Sertifikasi Halal Produk Impor sebagai Kewajiban Agama

Advertisement

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti serius kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal AS. Pernyataan ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, pada Sabtu (21/2/2026), menyusul penandatanganan perjanjian tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada Kamis (20/2/2026).

Kewajiban Halal Produk di Indonesia Tak Bisa Dinegosiasikan

Prof. Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia merupakan hal fundamental yang tidak dapat dinegosiasikan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Prof. Ni’am, yang juga Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar ketentuan teknis perdagangan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama warga mayoritas Muslim. Konsumsi halal adalah kewajiban syariat yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan ekonomi. “Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.

MUI Soroti Ketentuan Pelonggaran Halal dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), disebutkan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan sertifikasi maupun pelabelan halal terhadap produk nonhalal. Ketentuan ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan produk manufaktur lainnya dari AS.

Namun, MUI mengingatkan bahwa substansi kehalalan produk adalah prinsip yang tidak boleh dikompromikan. Prof. Ni’am menilai, prinsip fikih muamalah menempatkan aturan main sebagai fondasi utama transaksi, bukan semata pada siapa mitra dagangnya.

Indonesia, menurutnya, tetap dapat menjalin kerja sama perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilakukan dengan prinsip saling menghormati dan tidak mengabaikan hak dasar masyarakat, khususnya hak beragama.

Advertisement

Ruang Kompromi Hanya pada Aspek Administratif, Bukan Substansi Halal

Meski menyampaikan kritik keras, MUI membuka ruang kompromi dalam aspek administratif terkait sertifikasi halal. Penyederhanaan proses, transparansi pelaporan, hingga efisiensi waktu dan biaya pengurusan sertifikasi dinilai dapat dibahas lebih lanjut.

Namun, Prof. Ni’am menegaskan bahwa penyederhanaan tersebut tidak boleh menyentuh aspek fundamental kehalalan. “Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat mendasar demi keuntungan finansial,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem sertifikasi halal telah diakui di berbagai negara, termasuk di sejumlah negara bagian AS. Oleh karena itu, komitmen terhadap sertifikasi halal seharusnya dipahami sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak beragama.

MUI Imbau Masyarakat Tetap Selektif Memilih Produk Konsumsi

MUI mengajak masyarakat Muslim untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi. Produk yang tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk impor, sebaiknya dihindari demi menjaga keyakinan dan kesehatan.

Dalam pandangan MUI, dinamika perdagangan global tidak boleh menggeser prinsip dasar yang telah diatur dalam hukum nasional dan ajaran agama. Isu sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik.

Informasi mengenai kritik dan pandangan MUI ini disampaikan melalui pernyataan resmi Majelis Ulama Indonesia yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026, melalui situs resmi mereka.

Advertisement